Cair Sebelum Lebaran, Buruan Cek Penerima BLT Minyak Goreng, BSU dan Banpres Total Hampir Rp2 Juta!

Redaksi

Corong Nusantara – Pemerintah mencairkan bantuan dalam berbagai macam program. Ada BLT minyak goreng, bantuan subsidi upah/gaji, dan bantuan presiden untuk UMKM.

Diketahui, BLT minyak goreng cair sebesar Rp300.000, subsidi upah Rp1 juta, dan BLT UMKM Rp600.000.

Sehingga, jika satu orang bisa mendapatkan semua bantuan sosial itu maka akan dapat Rp1,9 juta.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM, BLT Minyak goreng dan BSU.

1. Penerima BLT UMKM

– Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

– Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

– Bukan PNS/PPPK (ASN).

– Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

– Bukan pegawai BUMN/BUMD.

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk cek penerimanya berikut ini:

– Kunjungi laman e-form BRI di

– Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga :  Polres Sukamara Periksa Stok Minyak Goreng di Pasaran

– Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

– Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

– Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

Berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BNI:

– Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Klik Cari

– Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

– Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

2. BLT Minyak Goreng

Cara cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

– Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.

– Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng berharap Produksi Minyak Goreng Mampu Penuhi Kebutuhan

– Kemudian klik “Cari Data”.

Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:

– Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

– Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol ‘Cari’.

– Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.

Untuk diketahui, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya orang lain, dan orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya.

Jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.
3. BLT Subsidi Gaji

Penerima BSU pada 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Also Read