Dituduh Bakar Hutan Kalteng, Kalah PK, PT AUS Didenda Rp342 Miliar

Redaksi

JAKARTA/Corong Nusantara -PT Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar karena membakar hutan. Perlawanan AUS kandas, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Dikutip dari detik.com AUS dihukum terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare pada tahun 2015.
2014, Terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Berdasarkan data rekaman hot spots satelit Modis (Terra-Aqua) periode Agustus-November 2014 diketahui adanya kebakaran lahan, yang mana dilihat dari titik koordinatnya termasuk dalam lahan perkebunan PT AUS.
26 April 2016, Dilakukan verifikasi oleh petugas dengan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Estate Manager dan Humas AUS, dan Staf Direktorat Jenderal Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK
31 Desember 2018, Kasus mulai diadili di PN Palangka Raya. KLHK membawa setumpuk berkas menjerat AUS.
Pada 23 Oktober 2019, PN Palangka Raya mengabulkan gugatan dan menyatakan AUS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, AUS dijatuhi hukuman membayar secara tunai denda Rp261 miliar, yaitu untuk kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar.
22 Januari 2020, Akibat putusan itu, AUS dan KLHK sama-sama mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi denda Rp342 miliar. Rinciannya:
1. Ganti kerugian materiil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika berupa Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sejumlah Rp115.855.407.000.
2. Tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970 hektare dengan biaya sejumlah Rp 227.120.281.369.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 150.000 ribu.
10 Desember 2020, AUS mengajukan permohonan kasasi. Tapi putusan itu dikuatkan majelis kasasi pada Desember 2020.
28 Juli 2022, Dua tahun setelah itu, AUS mengajukan PK dan kandas.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA. Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Haswandi dan Ibrahim. Putusan itu diketok dengan panitera pengganti Rudi Rafli Siregar.
Agustus 2022, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Katingan untuk mengeksekusi putusan ini, karena yang berwenang melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah berkeputusan tetap (inkracht van gewisdje) adalah Ketua PN.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya korporasi. Kami tidak akan berhenti untuk menegakkan keadilan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dijatuhkan majelis hakim MA kepada PT AUS, harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan apalagi membahayakan kesehatan. Penegakan hukum terhadap Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya digugat perdata, tapi dapat juga dipidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan,” tegas Rasio Sani.

Baca Juga :  Polisi Amankan Remaja Tawuran di Baamang

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, menyatakan putusan itu merupakan bentuk pengakuan atas usaha KLHK menegakkan hukum lingkungan.
“Ditolaknya permohonan PK PT AUS menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo.
Putusan PK MA ini menambah deret kemenangan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.
“Saat ini KLHK sudah menggugat 22 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 13 perkara karhutla yang berkekuatan hukum tetap sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp 3,8 triliun,” Jasmin Ragil Utomo menegaskan.
Selain gugatan perdata karhutla, KLHK menggugat perusahaan pencemar dan/atau perusak lingkungan lainnya sebanyak 8 perusahaan.
“Sampai dengan saat ini total perusahaan yang digugat oleh KLHK sebanyak 31 perusahaan,” beber Jasmin.d-com

Also Read

Tags