Divonis 1 Tahun Dan 8 Bulan, Keluarga Baiquni Wibowo Dan Arif Rachman Arifin Berharap Keduanya Bisa Bertugas Kembali Di Polri

Redaksi

Divonis 1 Tahun Dan 8 Bulan, Keluarga Baiquni Wibowo Dan Arif Rachman Arifin Berharap Keduanya Bisa Bertugas Kembali Di Polri

Corong Nusantara – Keluarga Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri.

Diketahui, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Arif Rachman Arifin divonis selama 8 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, kedua kliennya itu memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim PN Jakarta Selatan.

Junaedi Saibih juga mengatakan bahwa pihak keluarga dari Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di institusi Polri.

“Dari keluarga sih harapannya memang dari putusan ini keduanya bisa kembali bertugas di Polri,” kata Junaedi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Oleh karena itu, Junaedi menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menyampaikan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Maka langkah-langkah sedang kami siapkan juga untuk sampaikan kepada pimpinan Polri berkaitan hal tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin yang juga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memutuskan tidak mengajukan banding.

Baca Juga :  Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada Di Polri, Demosi 1 Tahun

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara. Sedangkan Arif Rachman Arifin divonis selama 8 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Pengacara Baiquni dan Arif, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kedua kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan yang telah diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Dengan ini kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan, untuk buat pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini. Jadi kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap,” ujar Junaedi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Junaedi menuturkan pertimbangan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman tidak mengajukan banding karena keduanya telah lelah menjalani persidangan.

“Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan bahwa keduanya juga masih berharap untuk bisa kembali berdinas ke institusi Polri lagi.

Apalagi, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

“Kami juga melihat bahwa putusan itu juga semoga ada kesempatan bagi kami untuk ajukan permohonan kembali, karena kalau dilihat ketentuan mereka bisa kembali kesatuannya masing-masing. Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” tukasnya.

Also Read