DPD RI Desak Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi

Redaksi

JAKARTA/Corong Nusantara– Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai perlu segera dilakukan. Hal ini mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal pelindungan data pribadi. Sementara kebutuhan pelindungan sendiri semakin sangat dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi dan selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.

Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengungkapkan, lambatnya proses pengesahan RUU PDP ini mesti menjadi perhatian DPR RI. Sebab, dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draft RUU tersebut sejak tahun lalu. Sementara kebutuhannya sendiri juga dirasa mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0, data menjadi sesuatu yang sangat mahal dan butuh dilindungi.

“Hari ini kejahatan siber semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Maka, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat agar mereka terhindar dari kejahatan jenis ini,” ujar Teras, Sabtu (27/2).

Teras mengungkapkan, sejak Mei tahun lalu, pihaknya di Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendorong hadirnya RUU PDP ini. Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik.

Belum lagi belakangan, lanjut Teras, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat. Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut. Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memerhatikan sungguh langkah pelindungan data pribadi.

Teras menyebut, saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi. Di kawasan ASEAN, Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.

“Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI tersebut.

Teras menekankan bahwa tujuan pembangunan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengalami masalah bila pelindungan data pribadi ini tidak dihadirkan oleh negara. Masyarakat juga dinilai akan khawatir untuk membangun ekosistem ekonomi digital, karena berisiko tinggi mengalami penipuan hingga pemanfaatan data secara tidak sah. Selain itu, masyarakat akan kehilangan privasi dan rasa aman dalam kehidupan sosial saat data pribadi diumbar secara bebas.

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat 338,2 juta koneksi ponsel di seluruh Indonesia. Pengguna internet pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa, dari total 274,9 juta penduduk (data Kompas, 26 Februari 2021). Sedangkan pengguna sosmed mencapai 160 juta jiwa dan UMKM yang terkoneksi dengan dunia digital mencapai 26 juta.

Ini merupakan konfigurasi data yang menjanjikan untuk dijaga sebagai potensi besar ekonomi digital kita yang terus bertumbuh. Selain itu, juga hingga 2030 mendatang disebut akan ada kebutuhan sekitar 9 juta digital talents untuk mendukung ekosistem ruang digital kita menjadi semakin produktif.

Sementara berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ada 5 sektor yang banyak dikeluhkan konsumen berkaitan dengan data pribadi. Di antaranya adalah perbankan, pinjaman daring atau fintech, perumahan, aplikasi belanja daring dan leasing. Tanpa adanya RUU PDP, maka Teras menilai bahwa potensi ekonomi digital tidak akan bisa dioptimalkan oleh negara.

Selain itu, dalam konteks percaturan global arus data dengan kepercayaan serta arus data lintas negara sudah menjadi isu penting. Dalam konteks pertukaran data antarnegara ini, menjadi penting untuk adanya payung hukum yang memenuhi prinsip keadilan, keabsahan, kemanfaatan dan keterbukaan.

“Pemerintah melalui Menkominfo sudah menyatakan bahwa perkembangan pembahasan RUU PDP ini juga menjadi perhatian negara-negara sahabat. Ini perlu jadi catatan juga,” jelasnya.

Mengingat hal ini, Teras pun meminta agar pembahasan terhadap RUU tersebut lekas dilakukan dan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah. Terlebih materi pelindungan data pribadi menurutnya cukup kompleks, terlebih soal bagaimana data pribadi harus didefinisikan dalam RUU tersebut.

Selanjutnya soal kualifikasi, keamanan, penggunaan data, dimensi Hak Asasi Manusia, kepentingan daerah, hingga sinkronisasi dan harmonisasi sekitar 31 UU terkait juga perlu dikawal bersama secara tripartit antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

“Ini pekerjaan besar, sehingga semua elemen besar bangsa ini mesti bersama menyiapkan RUU PDP yang mampu menjawab tantangan bangsa ke depan. Lebih penting agar RUU ini bisa lekas dituntaskan dan disahkan,” tandas Teras. ist/adn

Also Read

Tags