DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Redaksi

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Corong Nusantara – DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang 2022-2023.

Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang paripurna, Puan Maharani menyampaikan pengesahan tersebut, Selasa (4/4/2023) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

“Kami akan menanyakan kepada tiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang paripurna dikutip dari YouTube TV Parlemen.

“Setuju!” jawab peserta sidang paripurna.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali menanyakan kepada peserta sidang terkait persetujuan Perppu tentang Pemilu menjadi Undang-undang.

Kemudian, peserta pun kembali menyetujuinya.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

Baca Juga :  Honor Petugas KPPS Pada Pemilu 2024 Naik Jadi Rp 1 Juta, Anggaran Membengkak Hingga Rp 5 Triliun

Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Adapun kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.

“Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, kata Doli selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Muatan Perppu Pemilu

Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian, membeberkan 10 materi muatan Perppu tersebut.

Muatan pertama kata Tito, soal Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.

“Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Kamis, MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu

Muatan atau poin kedua, lanjut Tito yakni Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

Pengaturannya kata dia, serupa dengan pembentukan KPU yang ada di dalam Pasal 10a.

Poin ketiga, menyangkut Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.

“Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memnuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota,” kata mantan Kapolri tersebut.

Poin keempat yakni terkait Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.

Di mana, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor yang tetap.

“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” ucap Tito.

Poin kelima, Pasal 179 soal nomor urut partai politik.

Selanjutnya, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

Baca Juga :  Peran Vital Lembaga Survey dalam Pilpres 2024

“Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR,” ungkap Tito.

Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Adapun aturan dalam pasal ini kata dia, untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Partai di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Kedelapan yakni Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, kesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).

“Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” tukas Tito.

Kemudian poin kesepuluh kata Tito yakni mengenai perubahan lampiran undang-undang.

Also Read