Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Istri ke Lapas Tangerang

Redaksi

Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Istri ke Lapas Tangerang

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, karena vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Selasa (12/9/2023).

Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika menjelaskan bahwa pemindahan keduanya dilakukan untuk tujuan pembinaan.

“Dan Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan,” ujar Rika.

Sebelumnya, vonis Ferdy Sambo telah menjadi inkrah, yaitu penjara seumur hidup, dan ia dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, vonis terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, juga telah mengalami pemangkasan hukuman.

Berikut adalah daftar vonis Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi: 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.
  3. Ricky Rizal Wibowo: 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara.
  4. Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga :  Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat Dari Kuat Ma'ruf

Pemangkasan hukuman ini telah menjadi keputusan final MA, dan Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) jika memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

Also Read