H Yayan Laporkan Ibu dan 2 Adiknya ke Polda

Redaksi

  • Tak Terima Dihapus dari Ahli Waris

PALANGKA RAYA -Tak terima karena namanya dihapus dari ahli waris, H Saufiani alias Yayan Bin H Abdul Gofur (49), melaporkan ibunya berinisial R (66) bersama dua orang saudaranya, AI (Laki-Laki 44 tahun) dan E (perempuan 39 tahun), ke Polda Kalteng. Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Bujino A Salan K, Senin (04/01).

Kepada wartawan, Bujiono menyampaikan, pihak Polda menyarankan untuk melakukan pengaduan kasus tersebut melalui Dumas.  Sementara itu, Bujiono menguraikan terkait pelaporan tersebut. Bermula dari kliennya dihapus sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Gafur Bin H Djantera.

“Dari 5 orang anggota  keluarga yang terdiri dari ibu dan 4 orang anak ini, klien kami yang merupakan anak pertama ini dicoret dari ahli waris bersama satu orang lagi saudaranya bernama ZA. Sementara R, AI dan E masuk dalam daftar ahli waris,” kata Bujiono.

Tidak masuknya H Yayan dan ZA sebagai ahli waris, lanjut Bujiono, berdasarkan putusan pengadilan agama Palangka Raya nomor 0011/Pdt.P/2017/PA Plk. Dalam putusan terebut R, AI dan E ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Gafur. Sementara dua orang lagi yang merupakan anak pertama dan kedua, H Yayan dan Z, tidak masuk sebagai ahli waris.

Tidak terima namanya dicoret dari ahli waris, H Yayan melalui kuasa hukumnya, Bujiono, akhirnya melaporkan ke Polda Kalteng melalui Dumas perihal dugaan penggelapan asal usul. Pasal 277 KUHP berbunyi, barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal usul seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian Yunto pasal 266 KUHP, barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik mengenai suatu yang kebenarannya haru dinyatakan oleh akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, salah satu pihak terlapor AI, ketika dihubungi melalui whatsapp memberikan jawaban singkat.  “Saya lagi sibuk, nanti kalau saya sudah tidak tidak sibuk bisa aja saya hubungi lagi,” kata ZA. Tak berselang lama, Ia kembali menyarankan untuk menghubungi seseorang bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan tersebut. Namun setelah menghubungi S, sesuai dengan arahan ZA, Ia belum mendapatkan kuasa sebagai kuasa hukum maupun sebagai perwakilan dari keluarga.   yml

Also Read

Tags