ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin

Redaksi

ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin

Corong Nusantara – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin tersebut atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini menyampaikan surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Vladimir Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

“Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tuan Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas penculikan anak, karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (dan) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer siapa yang melakukan tindakan itu,” ujar pernyataan itu, Jumat (17/3/2023), dilansir Al Jazeera.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris hak anak di kantor presiden Rusia, atas tuduhan serupa.

Menanggapi hal ini, Rusia menyangkal melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina pada Februari 2022 lalu.

“Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, di saluran Telegramnya setelah pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Jerman Tak Siap Embargo Gas Rusia, Cina Ingatkan Ancaman Kelaparan Global

“Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” jelas dia.

Joe Biden Beri Tanggapan

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, memberi tanggapan soal surat perintah penangkapan Vladimir Putin.

Joe Biden menyebut Vladimir Putin jelas melakukan kejahatan perang.

Joe Biden pun menyetujui keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.

“Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang.”

“Saya pikir itu dibenarkan (surat perintah). Tapi pertanyaannya adalah, itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat,” kata Joe Biden, Jumat, dikutip dari Sky News.

Meskipun Rusia dan AS pernah menandatangani Statuta Roma (perjanjian yang membentuk ICC), AS tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.

Sementara itu, Rusia menarik diri setelah kritik pengadilan atas aneksasi Krimea tahun 2014 silam.

Mengenai surat perintah penangkapan Putin, AS menyimpulkan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Reaksi Kremlin

Masih dari Sky News, Kremlin mengatakan Rusia menganggap pertanyaan yang diajukan oleh ICC keterlaluan dan tidak dapat diterima.

Menurut Kremlin, surat perintah itu batal demi hukum karena Rusia tidak mengakui ICC dan belum menandatangani Statuta Roma, yakni perjanjian yang mendasari pengadilan kejahatan perang permanen dunia.

Baca Juga :  Perang Ukraina Tewaskan Ribuan Tentara, Hancurkan Infrastruktur Senilai 100 Miliar Dolar AS

Sebelumnya, Presiden ICC, Piotr Hofmanski, mengatakan surat perintah itu merupakan momen penting dalam proses peradilan.

Piotr menjelaskan, hakim yang menangani kasus tersebut memutuskan ada tuduhan yang kredibel terhadap orang-orang ini atas dugaan kejahatan.

“Pelaksanaan mereka (dari surat perintah) tergantung pada kerja sama internasional,” ungkapnya.

Jaksa ICC, Karim Khan, telah membuka penyelidikan setahun lalu atas kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Ukraina.

Khan menyoroti selama perjalanan sebelumnya bahwa dia juga memeriksa penargetan infrastruktur sipil dan dugaan kejahatan terhadap anak-anak, yang mendapat perlindungan khusus di bawah Konvensi Jenewa.

Ukraina diketahui bukan anggota pengadilan, tetapi telah memberikan yurisdiksi ICC atas wilayahnya.

Also Read