Jabatan Bupati Barsel Berakhir 22 Mei, DPRD Adakan Sidang Paripurna

Redaksi

Jabatan Bupati Barsel Berakhir 22 Mei, DPRD Adakan Sidang Paripurna

Corong Nusantara – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022, sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa jabatan bupati dan wakil bupati Barsel akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang,” kata usai memimpin rapat paripurna dengan agenda terkait hal itu, di Buntok, Kamis.

Dia menyebut, risalah rapat paripurna terkait pengumuman masa berakhir jabatan bupati dan wakil bupati Barito Selatan ini nantinya akan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

“Risalah rapat paripurna terkait hal itu akan dijadikan sebagai lampiran atau berkas yang akan diteruskan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena sudah berakhir masa jabatan,” jelasnya.

Selain itu, Farid juga menyampaikan, dalam rapat paripurna ini juga, bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021.

“Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj menindaklanjuti LKPj bupati Barito Selatan tahun 2021 tersebut,” ucap Farid.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu mengatakan, pansus LKPj DPRD itu rencananya akan dibentuk pihaknya dalam rapat yang rencananya akan dilaksanakan, Jumat (1/4).

Baca Juga :  Pelayanan Hemodialisis di RSUD Jaraga Sasameh Buntok Dinilai Sudah Optimal

Setelah itu, lanjut dia, pansus LKPj DPRD Barito Selatan akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2021 lalu.

“Pemantauan itu dilakukan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau Penjabat (Pj) bupati nantinya dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan di tahun berikutnya,” demikian Farid.

Also Read