Jalan Karet-Seth Adji Banjir Dadakan, Fairid Turun Tangan 

Redaksi

  • Sampah Menumpuk
  • Saluran Drainase Tertutup Bangunan Masyarakat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Hujan lebat yang mengguyur Kota Palangka Raya pada hari Rabu (27/7) sore hingga malam hari, tak ayal kembali membuat sejumlah titik yang berpenduduk padat kembali tergenang air, terutama kawasan Kelurahan Panarung dan Langkai. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan sigap melakukan pemantauan lapangan bersama dengan seluruh pihak terkait dan melakukan penanganan air tergenang.

Pantauan di lapangan, titik terparah yang tergenang ialah ruas Jalan Seth Adji depan Warung Tenda Biru sampai simpang empat Jalan Seth Adji-Jalan Karet hingga ruas Jalan Antang Kalang.

Lurah Panarung, Evie Kahayanti mengatakan hasil pantauan bersama Wali Kota pada Rabu malam maka ada beberapa faktor dan penyebab genangan air tersebut. Sejumlah bangunan milik masyarakat dikatakannya berdiri di atas saluran drainase sehingga saluran tersebut sulit untuk dibersihkan, dan banyak terdapat tumpukan sampah.

“Jadi drainase sudah tak mampu lagi menampung limpasan air dari jalan, sehingga air mengalir ke jalan. Saat hendak dibersihkan tadi malam, ternyata ada bangunan masyarakat diatas drainase sehingga menjadi kendala pembersihan,” kata Evie saat ditanyai Tabengan, Kamis (28/7).

Kedepannya, pihak Kelurahan Panarung diakuinya segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa bekerja sama melakukan penataan drainase di kawasan tersebut. Dalam beberapa hari kedepan, Pemko dikatakannya akan melakukan pembersihan drainase dengan alat berat serta membongkar beberapa drainase yang tersumbat.

“Kami juga mohon dukungan masyarakat sekitar, agar bisa kooperatif dengan adanya pembersihan sehingga drainase bisa lancar lagi dan tidak ada genangan air lagi di sana,” ujarnya.

Baca Juga :  Apa kata Pakar Ekonomi Tentang Hari Ibu

“Juga kepada Pemko melalui dinas terkait, kami harapkan bisa segera mengevaluasi kembali izin bangunan di kawasan tersebut apakah sudah sesuai atau perlu pembaharuan agar pembangunannya tidak menghalangi fungsi drainase. Perlu dievaluasi bersama, tak hanya Pemko namun kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan,” tutur Evie lagi.

Sementara itu Lurah Langkai, Sri Wanti mengatakan hal serupa. Meskipun saluran drainase di kawasan tersebut sudah dibangun beberapa waktu silam, namun fungsinya terganggu. Ada beberapa lubang kontrol air drainase di sana yang tak bisa dibuka. Bahkan lubang kontrol air yang bisa dibuka, ternyata dipenuhi sedimentasi lumpur dan sampah.

“Lubang kontrol air yang tak bisa dibuka, sebagian karena ada bangunan diatasnya. Yang bisa dibuka, ternyata tersumbat. Ini masalah yang ada di wilayah kami dan menyebabkan genangan air. Bapak Wali Kota mengatakan, jika tak ada kendala maka di APBD Perubahan 2022 akan dianggarkan pembenahan drainase di sepanjang kiri dan kanan Jalan Seth Adji,” bebernya.

Salah satu contoh lagi kata Sri, saluran drainase yang berada di ruas Jalan Moris Ismail ternyata tidak sesuai spesifikasi. Adanya bangunan walet milik warga yang menutup saluran drainase di sekitarnya serta bentuk drainase yang tak lurus, turut mempersulit air yang mengalir dari kawasan Jalan Seth Adji menjadi tidak lancar.

“Untuk itu, kami segera surati masyarakat setempat dan pemilik ruko di sepanjang jalan tersebut agar memperhatikan lubang kontrol air yang sudah dibuat agar mudah dibuka saar hujan turun. Apalagi rata-rata bangunan disana lebih tinggi dari badan jalan, sehingga air turun menggenangi jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinsos Data Warga Kalsel yang Mengungsi ke Kalteng

 “Juga terima kasih atas perhatian dari Bapak Wali Kota kepada masyarakat di Kelurahan Langkai. Support beliau kepada kami akan segera kami tindak lanjuti agar permasalahan genangan air saat hujan ini bisa segera teratasi,” tukasnya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam kegiatan peninjauan lapangan tersebut mengatakan pihaknya ingin melihat titik-titik yang rawan tergenang air saat hujan lebat turun, khususnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai maupun Panarung.

Dalam kesempatan itu, Fairid menyempatkan diri untuk bertemu dengan masyarakat yang bermukim di kawasan tergenang air. Dirinya menyadari dari berbagai faktor penyebab masih tergenangnya ruas jalan meskipun pembangunan dan pembenahan drainase sudah dilakukan, peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan rasa tanggung jawab ada keberadaan drainase, masih kurang.

“Saya sempat berbincang bersama warga di sana sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik usaha. Jaga kebersihan lingkungan disekitar bangunan dan jangan sekali-sekali membuang sampah ke saluran drainase. Saya tegaskan, jangan membangun yang tidak sesuai IMB apalagi sampai menutup drainase sehingga sulit dibersihkan. Efeknya ya seperti ini, sampah menumpuk, lumpur menumpuk dan akhirnya air meluap ke jalan dan menggenang,” imbuhnya.

“Dan bagi masyarakat apabila menemukan genangan air saat hujan lebat dan ingin segera mendapatkan penanganan, silahkan hubungi Call Center 112 Fairid-Umi siaga. Atau menghubungi petugas kelurahan setempat, agar bisa segera diatasi,” tungkas Fairid.

Baca Juga :  MAHAL, Tarif Swab PCR Dikeluhkan

Terpisah, Camat Pahandut Berlianto pada hari Kamis (28/7) telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha yang berada di Kecamatan Pahandut, menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pihaknya bersama Wali Kota malam sebelumnya.

Berlianto mengatakan, surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019

Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait dengan pengawasan fungsi drainase. Pertama, ujarnya, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupu polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Dan apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya. Serta yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan.

“Dari surat tersebut, maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase. Karena dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilaksanakan pembersihan  semua saluran drainase di wilayah Kecamatan Pahandut,” pungkas Berlianto. rgb

Also Read

Tags