JASA RAHARJA Tidak Tanggung Asuransi GRAB CAR

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pihak PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah menyatakan tidak menanggung santunan asuransi kecelakaan lalu lintas Grab Car bila mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya.

Pihaknya beralasan, sebagai usaha jasa Grab Car harus memiliki izin dan terdaftar dalam suatu koperasi serta wajib membayar iuran.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M Iqbal Hasanuddin melalui Kepala Unit Operasional dan Hubungan Masyarakat, Mangandar Doloksaribu melalui pesan whats App ketika dikonfirmasi Tabengan, Jumat (5/3).

Menurut Mangandar, para pengemudi Grab Car ini semestinya didaftarkan telebih dulu dalam bentuk koperasi. Kemudian koperasi tersebut yang nanti mengurus ijin sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng dan pihak pengurus koperasi Grab agar para pengemudi didaftarkan. Sempat didaftakan namun belum ada tindak lanjut sampai sekarang. Kemungkinan karena pandemi Covid-19 ini,” sebut dia.

Namun Mangandar menambahkan, ada pengecualian bila terjadi kecelakaan lalu lintas antara Grab Car dengan kendaraan umum lainnya. Dalam hal ini pihak Jasa Raharja tetap melakukan pembayaran klaim kepada para korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut. adn

Also Read

Tags