Jokowi Larang Direksi BUMN Menjadi Caleg Dan Pengurus Parpol

Redaksi

Corong Nusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan calon legislatif.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah,” bunyi pasal 22 ayat 1 peraturan tersebut.

Dalam PP juga disebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi BUMN harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi Pasal l7 A.

Selain itu PP tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan direksi.

Di antaranya Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Dalam mengangkat direksi, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak.

Dalam membuat rekam jejak menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

“Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis,” bunyi pasal 14 ayat 2.

Baca Juga :  Jokowi: Jangan sampai kasus Brigadir J rusak citra Polri

Anggota direksi BUMN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Anggota direksi dapat diberhentikan bila, tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar.

Selain itu, terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau mengundurkan diri.

“Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN,” bunyi pasal 23 ayat 2a.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.

PP diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Also Read