Karhutla Kobar, 9 Petani Dibawa ke Polda Kalteng

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Tindakan cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) perihal terbakarnya 60 hektare lahan di Km 7 dan Km 12 Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, beberapa hari lalu. Kini 9 orang telah dibawa Ditreskrimsus Subdit Tipidter untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, 9 orang yang dibawa ke Polda Kalteng masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saksi-saksi dikumpulkan, di antaranya 9 orang itu yang dibawa ke Polda Kalteng. Karhutla akan diusut secara tuntas karena turut menjadi atensi presiden,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit Tipidter AKBP Sajarod menerangkan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari kelompok tani yang lahannya terbakar. Jarod pun menegaskan belum ada penetapan tersangka atas Karhutla tersebut.

“Masih kita tangani, proses pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka sejauh ini,” ungkapnya.

Diancam Pasal Berlapis 

Juhransyah, salah satu anggota Kelompok Tani Berasau IV, berhasil diamankan Polsek Arut Selatan. Pria paruh baya ini atas kelalaiannya mengakibatkan 5 hektare lahan di Km 7 Kelurahan Mendawai Seberang, terbakar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto dan Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky dalam rilisnya menjelaskan, Juhransyah awalnya hanya membersihkan lahan untuk mendirikan pondok pada Kamis (11/2) pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres, munculnya kasus kebakaran lahan ini setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtimas Polsek Arut Selatan. Kemudian Bhabinkamtibmas bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) berniat melakukan pengecekan ke TKP, namun akses jalan ke lokasi tidak ditemukan.

Kemudian keesokan harinya, Bhabinkamtimas bersama Kapolsek dan Anggota Unit Reskrim Polsek Arsel berhasil mendatangi TKP. Saat melakukan penyelidikan di TKP ditemukan korek api bekas terbakar dan minyak tanah dalam botol bekas air mineral yang bagian tutupnya terdapat lubang.

“Menurut pengakuan pelaku, kejadiannya bermula pada Kamis (11/2), pelaku datang ke TKP membersihkan lahan ilalang dengan cara menebas pohon mendirikan pondok kecil untuk berteduh. Pelaku juga membersihkan rumut-rumput kering, kemudian setelah rumput dikumpulkan disiram dengan minyak tanah,” jelas Kapolres.

Setelah rumput terbakar dan apinya menyala, ditunggui oleh pelaku sambil membersihkan ranting ilalang di sekitar lokasi pondok yang pakai pondok terpal untuk berteduh. Menjelang magrib pelaku sempat memadamkan api dengan air dan menginap di pondok terpal.

Kemudian esok harinya, Jumat (12/2), pelaku berniat mau pulang kemudian membereskan tenda yang dipakai pondok, juga membereskan peralatan lainnya, kemudian disimpan dekat parit. Tersangka pun pulang ke rumahnya pukul 09.00 WIB.

“Menurut keterangan sejumlah warga, saat api membakar lahan sulit untuk dipadamkan karena tidak ada akses jalan yang menuju ke lokasi kebakaran. Atas dasar barang bukti milik si pelaku itulah yang menjadi penyebab kebakaran, maka si pelaku kini telah dijadikan tersangka,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang telah diamankan, 1 buah korek api yang terbakar, 1 bekas botol air mineral ukuran 600 mili masih terisi minyak tanah, yang tutupnya dilubangi, 1 buah botol bekas mineral ukuran 1,5 liter yang masih diisi minyak tanah dan 2 buah bekas kaleng susu merek Indomilk yang diberi sumbu.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d, atau Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d, denda paling banyak Rp5 miliar dan penjara 15 tahun. Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara denda sebanyak Rp1, 5 miliar. fwa/c-uli

Also Read

Tags