Kebersihan Kota Cantik Palangka Raya Kewajiban Semua Komponen

Redaksi

Oleh: H.A.ROSYADI.SH.**)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 22 Juni 2017 dan diberlakukan sejak tanggal 22 Juni 2017, Peraturan Daerah bernama Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Didalam isi Peraturan tersebut sudah memuat tanggung jawab semua komponen masyarakat dalam menjaga kebersihan di wilayah Kota Palangka Raya, serta hak-hak untuk mendapat pelayanan pengangkutan sampah dari TPS atau tempat pembuangan sementara itu adalah tanggung jawab semua komponen masyarakat, perkantoran milik pemerintah dan swasta lingkungan pasar pedagang dan lain-lain.
Untuk waktu membuang sampah dari rumah atau toko ke TPS dari pukul 16.00 WIB sore hari sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi hari. Ini sudah diatur dalam Perwalikota No.43 Tahun 2017 dan imbawan agar masyarakat melakukan gerakan pengurangan sampah lewat 3 R dan memamfaatkan bank sampah.
Sedangkan ke tempat pembuangan akhir atau TPA adalah tanggung jawab Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam ini petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya yang beralamat di komplek perkantoran Jalan Ir.Soekarno.
Adapun jumlah titik lokasi TPS ada 95 lokasi yang tersebar di Kota Cantik Palangka Raya. Sebagaimana diketahui bahwa Kota Cantik Palangka Raya pernah mendapatkan Piala Adi Pura pada tahun 1995 dan pada waktu itu Wali Kota-nya bapak Nahson Taway dimana Piala Adi Pura tersebut diabadikan dalam bentuk Tugo poto terlihat yang dibuat pada tahun anggaran 1998 terletak di Jalan A.Yani atau depan SMPN 1 Palangka Raya.
Penulis berharap, kita warga Kota Cantik selalu menjaga kebersihan baik di lingkungan tempat tinggal perkantoran pertokoan pasar dan lainnya dengan buang sampah pada tempatnya, yaitu TPS, agar sampah-sampah tidak dibuang sembarangan supaya kota Cantik makin Cantik sesui dengan moto-nya KOTA CANTIK.
Bilama semua komponen masyarakat taat aturan dan selalu menjaga kebersihan serta aktifnya petugas kebersihan untuk menyapu jalan-jalan yang ada, begitu juga peran masyarakat sama-sama punya tanggung jawab melakukan pembersihan sampah-sampah serta tidak membuang sampah sembarang tempat, dengan membuang sampah pada tempatnya.
Sebagai contoh masih ada masyarakat membuang sembarang tempat terutama di jalan, akhirnya tidak nyaman dilihat dipandang mata juga dapat membawa penyakit bilamana berlama-lama sampah tersebut mengendap akhirnya lingkungan tidak sehat tidak bersih. Dalam rangka meraih kembali piala Adipura diimbau kiranya lebih giat lagi dan lebih optimal dalam rangka pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Palangka Raya. Sehingga Insya Allah Adi Pura yang pernah kita dapatkan pada tahun 1995 akan kita raih lagikembali di tahun 2022 ini8
Terima kasih selayang pandang tulisan kami, semoga ada memfaat dan kesadaran semua warga kota Cantik Palangka Raya.
**(Penulis Purna ASN Pemko dan Tenaga Ahli Dewan Propinsi

Also Read

Tags