*Dugaan Korupsi Proyek Rehab 2 Gedung
BUNTOK/Corong Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, berinisial Ah, atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Barsel, Romulus Haholongan, melalui Kasi Pidsus, Tarung, Jumat (22/7/2022) lalu.
“Ah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2022, setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Barsel. Dan bertetapan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, yang bersangkutan ditahan pihak Kejari setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab Covid-19,” kata Tarung yang kini berpindah tugas sebagai Jaksa Ahli Muda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Penyidik Kejari Barsel akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirim ke jaksa penuntut umum, kemudian berkas diperiksa apakah dapat diajukan dan bisa segera P21. “Tersangka Ah diduga melakukan mark up atau penggelembungan laporan penggunaan anggaran dalam pertanggungjawaban kwitansi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola rehabilitasi dua gedung di SDN 2 Bangkuang, yang dananya bersumber dari DAK tahun 2020,” jelas Tarung.
Dikatakannya, proyek sewa kelola gedung SDN Bangkuang menelan biaya Rp725 juta, dengan rincian jumlah anggaran yang telah disalurkan dari Disdik Barsel adalah sebesar Rp810 juta dipotong pajak kurang lebih sebanyak Rp84 juta. Dengan sistem penyaluran yang dilakukan secara bertahap, tahapan pertama sebesar 25 persen, tahap kedua sebanyak 45 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.
Menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) dari Kemendikbud, pekerjaan harusnya dilaksanakan oleh panitia pembangunan, tapi ternyata dilaksanakan sendiri oleh Kepsek. Dari hasil pemeriksaan ahli teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel, ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, yakni tiga buah pintu, gelagar, lantai dan beberapa tiang yang semestinya menggunakan bahan baru dipasang kembali menggunakan bahan yang lama atau bekas.
Hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Barsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih. Sementara menurut pengakuan bendahara panitia pembangunan, dana dicairkan dari Bank Kalteng langsung diambil alih oleh Kepsek, dan Bendahara hanya menandatangani saja. “Dari pengakuan Bendahara, ada beberapa kali rapat yang dilakukan Kepsek bersama para guru untuk membahas proyek tersebut, akan tetapi khusus mengenai dana tidak pernah dibahas sama sekali oleh Kepsek di tengah forum,” tutup Tarung. c-lis