Kemas Sabu dalam Makanan Burung, Taat Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Taat Prasetya yerpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/8).

Polisi menangkap Taat yang membawa tiga kotak makanan burung yang ternyata berisi 399,28 gram narkotika jenis sabu. Akibatnya dia terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Perkara terungkap ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu dari Sampit ke Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, Polisi berkesimpulan bahwa pengiriman sabu dilakukan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam.

Mereka kemudian mengawasi sepanjang Jalan Tjilik Riwut dan  khususnya di Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang merupakan akses dari Sampit ke Palangka Raya.
Aparat kemudian melihat mobil beserta pengemudi yang mereka curigai melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Rabu (27/4). Mereka mencegat kendaraan tersebut kemudian memeriksa pengemudi dan barang bawaannya. Saat menggeledah, Polisi mendapati empat paket kristal sabu dalam tiga buah kaleng makanan burung, dan sebuah ponsel.

Polisi kemudian menggiring Taat ke Mapolda Kalteng  untuk diproses lebih lanjut.Dalam pemeriksaan, Taat menyebut sabu dia peroleh dari Joni yang seharusnya dia antar kepada seseorang di Palangka Raya atas suruhan bosnya yakni Asepudin. Bila barang telah terkirim, Taat akan mendapat upah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Joni dan Asepudin belum berhasil tertangkap dan berstatus buronan. Polisi menjerat Taat dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

Also Read

Tags