Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa setiap bulan mereka berhasil memblokir sekitar 2.000 konten judi online di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (9/9/2023).
Hingga tanggal 6 September 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan penghapusan konten terkait judi online sebanyak 938.106 kali sejak tahun 2018. Dalam rentang waktu Juli hingga September 2023, sebanyak 124.439 konten perjudian online telah dihapus dan situsnya diblokir.
Konten-konten tersebut tersebar di berbagai situs web, platform berbagi konten, dan media sosial. Usman menyatakan bahwa dalam waktu yang relatif singkat, jumlah pemutusan akses situs dan penghapusan konten judi online oleh Kemenkominfo dapat mencapai satu juta.
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menggambarkan situasi Indonesia saat ini sebagai darurat judi online. Ia menekankan bahwa para pelaku judi online semakin berani mempromosikannya secara terang-terangan melalui media sosial.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berkomitmen untuk melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang semakin menyebar. Masyarakat dan berbagai elemen diharapkan bersatu dalam upaya memberantas praktik judi online ini, terutama karena dampak negatifnya terhadap generasi muda dan masyarakat pada umumnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengingatkan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional. Ia menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online berisiko terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal, yang juga merugikan masyarakat.
Kecepatan perkembangan judi online di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dengan banyak korban di kalangan pelajar dan ibu rumah tangga. Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk melindungi ruang digital Indonesia dan menyelamatkan masyarakat dari praktik judi online yang meresahkan.
Kemenkominfo terus meningkatkan kemampuan teknologinya dalam memerangi judi online, dengan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengimbau artis dan figur publik untuk tidak mempromosikan judi online dan mendorong masyarakat untuk lebih produktif dalam memanfaatkan ruang digital dengan positif. Program literasi digital juga digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judi online.