Kepala Cabang BMT UGT Curi Uang 1,2 Miliar

Redaksi

KASONGAN/Corong Nusantara – Diduka lantaran gajinya dikurangi, membuat Kepala Cabang Koperasi BMT UGT Nusantara, nekat membobol brankas milik kantornya sendiri mencapai Rp1,2 miliar dan 19 gram emas, dengan alasan sakit hati

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, kepada wartawan  membenarkan, adanya kasus pencurian di Kantor Cabang Koperasi BMT UGT Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dengan motif sakit hati.

“Pencurian dengan pembobolan brankas milik Kantor Cabang BMT UGT Nusantara ini terjadi pada Minggu (18/4) lalu di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Km 15 Jalan Tjilik Riwut dengan tersangka kepala cabang kantor tersebut, yakni Ahmad Rifqi,” kata AKBP Andri Kamis (22/4)

Menurut AKBP Andri, modus tersangka untuk mengelabui semua pihak dengan membakar gedung kantor Cabang Koperasi BMT UGT Nusantara, sehingga tidak dicurigai adanya pencurian seakan harta dan barang berharga lenyap  karena hangus terbakar.

Lanjut AKBP Andri, bermula terbakarnya gedung Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara.

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika salah satu karyawan di koperasi bernama Imansyah Saputra memberitahukan kepada Kepala Cabang bahwa ada kepulan asap dari arah ruang belakang kantor koperasi.

“Imansyah Saputra dan Ahmad Rifqi  bersama-sama menuju ke kantor BMT UGT Nusantara setibanya di kantor koperasi Imansyah langsung melakukan pengecekan ke dalam kantor tersebut tiba-tiba Imansyah berteriak maling lantaran menemukan kondisi brankas terbuka dan isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp1,2 miliar, emas seberat 15 gram  serta buku Tabungan BRI milik Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara sudah tidak berada ditempatnya lagi,”  tutur AKBP Andri.

Lanjut AKBP Andri, dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui. Kemudian Tim Penyidik Satreskrim melakukan pengembangan dengan berbekal bukti-bukti yang diperoleh. Dari hasil tersebut, pihaknya menemukan titik terang siapa pelaku pencurian uang koperasi tersebut.

“Kita berhasil mengungkap kasus tersebut yang tidak lain pelakunya adalah Ahmad Rifqi sendiri. Selanjutnya, tim berkordinasi dengan unit Resmob Polda Kalteng untuk membackup penangkapan pelaku yang sedang berada Palangka Raya, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa menuju lokasi tempat tinggal pelaku,” terang AKBP Andri.

Pada saat di rumah pelaku, kata AKBP Andri, tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku memberitahukan dimana pelaku menyimpan barang bukti uang yang dicurinya. Uang tersebut disimpan pelaku di tempat tinggalnya di Desa Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp1.239.541.000 yang disimpan diatas pariasi plafon rumah di ruang tamu dan satu gelang emas seberat 19 gram yang disimpannya di dalam kaleng bekas cat.

“Motif pelaku pencurian tersebut dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara, dikarenakan penggurangan gaji pelaku selama beberapa bulan terakhir dari Rp10 juta setiap bulannya menjadi Rp4 juta. Terhadap pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun”, tegas AKBP Andri.c-sus/c-dar

Also Read

Tags