Koin Kripto Konakami Daftar Ke Bappebti Agar Bisa Diperdagangkan Secara Legal

Redaksi

Koin Kripto Konakami Daftar Ke Bappebti Agar Bisa Diperdagangkan Secara Legal

Corong Nusantara – Degree, koin baru yang dirilis PT Konakami, telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan agar Degree bisa diperdagangkan secara legal.

“Kami ingin memperdagangkan cryptocurrency secara legal, sehingga orang tidak akan ragu untuk membeli Degree Crypto Tokens,” kata CEO Konakami Dobby Lega Putra dalam sebuah pernyataan, Selasa (2022-3-22).

Sebelum mendaftar ke Bappebti, kreator Konakami melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menghimbau agar PT Konakami segera mendaftar Degree di Bappebti agar bisa berdagang sesuai regulasi pemerintah.

“Wamendag mengarahkan kami untuk melakukan kegiatan di sektor kripto sesuai dengan prinsip Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang ingin menerapkan perlindungan konsumen kripto,” katanya.

“Wamendag menegaskan bahwa semua pelaku termasuk kita, baik pencipta maupun pedagang kripto, harus mengikuti dan mengikuti aturan Indonesia. Menurut Wamendag, inilah aturan dasar perdagangan kripto di Indonesia, ” sambung Dobby.

Dalam beberapa kesempatan, Jerry melihat ada potensi besar untuk kemunculan dan pertumbuhan cryptocurrency domestik.

“Saya tekankan bahwa kripto adalah proyek besar yang melibatkan banyak pihak, baik dari masyarakat, pencipta dan pedagang itu sendiri serta negara dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu dipahami bagaimana karakter kripto itu sendiri. Pencipta harus memiliki kerangka yang kuat. dan rencana pembangunan jangka panjang.” , dalam Jerry.

Also Read