Komisioner KPU Tolitoli Sulteng Dipecat, Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama

Redaksi

Komisioner KPU Tolitoli Sulteng Dipecat, Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama

Corong Nusantara – Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco diberhentikan dari jabatannya karena nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

Keputusan itu dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam sidang yang ditayangkan online itu, Prof Muhammad menyebut Irwan Baco terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran Pemilu.

“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” kata Prof Muhammad dikutip dari Youtube DKPP, Rabu (8/6/2022).

Irwan Baco dilaporkan istrinya, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

Laporan istri Irwan Baco ini, terdaftar di DKPP dengan Perkara Nomor : 20 –PKE-DKPP/IV/2019 dengan teradu Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco.

Dalam sidang DKPP, terungkap fakta bahwa Irwan Baco sebagai teradu telah menikah siri sejak 2016 dengan wanita lain dan telah memiliki seorang anak berumur 5 tahun.

Baca Juga :  Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Teradu juga telah menjatuhkan talak kepada pihak terkait yakni istrinya pada tahun 2021.

DKPP menilai, teradu sebagai penyelenggara pemilu sepertinya menyadari bahwa dirinya terikat dengan aturan penyelenggara yang bersifat etik yang diatur dalam PKPU.

Teradu juga mengakui telah banyak berbohong, baik kepada istri pertama, maupun kepada istri sirinya.

Teradu seharusnya menyadari bahwa dirinya adalah penyelenggara pemilu, sehingga membatasi diri dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara.

Berdasarkan fakta persidangan, teradu terbukti melanggar ketentuan PKPU pasal 90 ayat 4 huruf c, PKPU Nomor 4 tahun 2021 berbunyi melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Teradu juga melanggar pasal 6 ayat 3 huruf c pasal 15 huruf a, pasal 19 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan pasal 90 ayat 4 huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 6 ayat 3 huruf c berbunyi penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Pasal 15 a berbunyi tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasipenyelenggara pemilu.(*)

Also Read