Langkah-Langkah Strategis Satuan Kerja Dalam Menyongsong APBN 2022

Redaksi

Oleh : Ilham Surtila

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandung I

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 secara simbolik kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kepala Daerah pada hari  Senin tanggal 29 November 2021 lalu. penyerahan DIPA selama dua tahun terakhir ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah ada yang hadir secara fisik di Istana Negara juga ada yang hadir secar virtual.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  atau yang biasa kita kenal dengan DIPA merupakan dokumen APBN yang sudah dirinci sebagai acuan bagi para menteri dan pimpinan lembaga, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara daftar alokasi TKDD merupakan rincian daftar alokasi APBN yang menjadi acuan bagi para Kepala Daerah  dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing. Kedua dokumen tersebut sangatlah penting bagi para menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang sudah dituangkan dalam bentuk program-program dan kegiatan setiap tahunnya.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam arahannya, pemerintah akan fokus pada enam kebijakan utama APBN 2022. Enam kebijakan tersebut adalah melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap mempertahankan sektor kesehatan, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, peningkatan SDM unggul, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero based budgeting agar belanja lebih efisien (Sumber : Kemenkeu.go.id 29/11/2021).

Selanjutnya, DIPA dan daftar alokasi TKDD yang telah diserahkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah didelegasikan kepada pimpinan satuan kerja (Satker) sebagai kuasa pengguna anggaran  dan satuan kerja perangkat daerah sebagai dasar dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk memastikan DIPA dan daftar alokasi TKDD dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan dan kebijakan pemerintah tersebut, Satker perlu melakukan langkah-langkah strategis di awal tahun anggaran.

Langkah-langkah strategis ini penting dilakukan oleh satuan kerja untuk kelancaran dan kesesuaian dalam melaksanakan program-program dan kegiatan yang telah tertuang dalam DIPA  tahun 2022. Sementara itu pemerintah daerah juga perlu melakukan langkah yang sama sesuai kebijakan dan rencana daerahnya masing-masing. Satuan kerja juga perlu mempersiapkan strategi dan merespon dengan cepat moderenisasi pengelolaan APBN yang tengah dilaksanakan Kementerian Keuangan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan benar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran

Pelaksanaan anggaran merupakan salah satu tahapan yang memiliki peran penting dalam sebuah siklus anggaran (budget cycle). Pelaksanaan anggaran memiliki tugas mengeksekusi atas perencanaan setiap program dan atau kegiatan yang telah disusun dan tertuang dalam DIPA. Berkenaan dengan itu, setiap satuan kerja penting menyusun langkah-langkah awal agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik dan benar. Berikut langkah-langkah yang penting dilakukan Satker setelah menerima DIPA TA 2022.

Pertama, menyusun rencana kegiatan secara detail dan komprehensif untuk satu tahun anggaran kedepan, termasuk melakukan updating rencana penarikan dana (RPD). Rencana kegiatan sekurang-kurangnya menentukan waktu, tempat, cara/metode, rincian anggaran dan siapa yang akan melaksanakan kegitan tersebut. Rencana kegiatan disusun serealistis mungkin untuk memudahkan proses pelaksanaannya. Dengan rencana kegiatan yang sudah terjadwal, selanjutnya memudahkan Satker untuk menyusun rencana penarikan dana (RPD). Rencana penarikan dana diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan tersedia kas dan pembiayaannya. Selain itu RPD juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan dalam proses penyelesaian tagihan ke Bendahara Umum Negara (BUN).

Kedua, lakukan review atas DIPA yang telah diterima. Tidak jarang DIPA yang diterima satuan kerja terdapat kesalahan baik subtantif maupun administratif. Kesalahan substantif adalah kesalahan karena adanya ketidaksesuaian atas rencana program, kegiatan, penggunaan kodefikasi chart of account (COA) dengan data yang tercantum dalam DIPA. Kesalahan administratif adalah kesalahan non subtantif yang biasanya diakibatkan karena kesalahan pengetikan atau kekeliruan dalam pencantuman uraian kodefikasi referensi nama pejabat perbendaharaan, KPPN pembayar, lokasi kegiatan dan lain-lain. Keduanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kelancaran proses pelaksanaan anggaran. Dalam hal ditemukan kesalahan – kesalahan tersebut segera mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, yang perlu dilakukan satuan kerja adalah segera lakukan percepatan persiapan pelaksanaan kegiatan. Pada umumnya dalam melaksanakan sebuah program maupun kegiatan satuan kerja perlu  menyiapkan dokumen maupun syarat-syarat pendukung lainnya, seperti term of reference (TOR), rincian anggaran biaya (RAB), dokumen perijinan dan lain-lain. Selain itu, Satker perlu menyiapkan petunjuk operasional yang menjadi acuan bagi satuan kerja bilamana mengalami perubahan atau belum ada, biasanya untuk program atau kegiatan baru. Tidak kalah penting adalah  memastikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan dari pejabat berwenang. Bagi Satker yang memiliki tugas dan fungsi menyalurkan dana Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah, agar bantuan dapat segera tersalurkan perlu memastikan tersedianya penetapan pedoman umum dan petunjuk teknis, melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan dan pastikan adanya surat keputusan penetapan peneriam bantuan serta lengkapi dokumen lainnya bila ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Keempat, percepatan proses pengadaan barang dan jasa. Pada saat melakuan review DIPA Satker tentu sudah mengetahui dan dapat menginventarisir/mengelompokan alokasi anggaran mana yang memerlukan proses pengadaan barang dan jasa  termasuk cara atau metode pengadaan barang jasa apa yang bisa dilakukan. Selanjutnya, lakukan segera proses pemilihan penyedia. Koordinasikan dengan Kelompok Kerja Pengadaan (POKJA) yang telah ditetapkan dalam hal pemilihan penyedia dilakukan secara lelang/tender. Sementara itu, perintahkan Pejabat Pengadaan agar segera melakukan pemilihan penyedia untuk pengadaan yang menurut ketentuan dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa merupakan instruksi Presiden kepada para menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang disampaikan saat memberikan arahan pada prosesi penyerahan DIPA. Perlu diketahui bahwa proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului tahun anggaran berjalan.

Kelima, pahami ketentuan dalam penyelesaian tagihan. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengatur dengan menetapkan ketentuan-ketentuan dalam melakukan proses penyelesaian tagihan. Ketentuan proses penyelesaian tagihan telah dibuat sederhana namun tetap memperhatikan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, bersih, baik dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. Dalam ketentuan tersebut diatur durasi waktu penyelesaian tagihan bilamana telah muncul hak tagih dan diajukan oleh rekanan/supplier. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umun Negara  wajib memproses penyelesaian tagihan sesuai durasi waktu yang telah ditetapkan. Pada saat mengajukan tagihan Satker perlu memperhatikan ketersedian dana dan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan.

Moderenisasi Pengelolaan APBN

Selain langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran sebagaimana dijelaskan diatas, Satker juga penting memahami perkembanagan moderenisasi pengelolaan APBN yang dilaksanakan Kementerian Keuangan. Moderenisasi pengelolaan APBN telah dilakukan melalui perjalanan panjang. Diawali dengan lahirnya paket Undang-Undang  Bidang Keuangan Negara yakni Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 2003, Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 2004) dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No. 15 2004) pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara.

Setelah sukses mengimplementasikan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) secara menyeluruh di tahun 2015 lalu, proses moderenisasi Pengelolaan APBN berlanjut dengan mengimplementasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sakti adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang sebelumnya digunakan. Selain itu Sakti digunkan Satker sebagai sarana dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Implementasi Sakti telah sukses  dilaksanakan secara bertahap full modul lingkup Kementerian Keuangan. Selanjutnya, dengan ditetapkannya PMK 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, mulai tahun 2022 roll out Sakti akan dilaksanakan untuk seluruh Kementerian dan Lembaga secara full modul. Berkenaan dengan itu Satker perlu memahami dan mempelajari lebih dalam modul-modul yang terdapat dalam aplikasi Sakti sehingga proses pengelolaan APBN tidak terkendala. Sebagai upaya mitigasi resiko atas penerapan aplikasi Sakti Satker perlu senantiasa berkoordinasi dengan KPPN setempat.

Disamping Sakti proses moderenisasi pengelolaan APBN yang dikembangkan Kementerian Keuangan adalah aplikasi Digital Payment (DIGIPAY). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan  nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui SIstem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja adalah upaya Pemerintah mengembangakan sistem pembayaran dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi agar seluruh proses pembayaran atas pendapatan dan belanja ABPN dilakukan secara lebih cepat, tepat, transaparan, dan akuntabel. Digipay itu sendiri merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank milik negara untuk transaksi pembayaran yang menggunakan Uang Persediaan (UP). Setelah melalui proses pengujian Digipay telah dilakukan uji coba dan sudah dapat digunakan oleh Satker. Sehubungan dengan itu, peran aktif Satker untuk dapat segera merespon dan menggunakan Digipay sebagai sarana proses pengadaan dan pembayaran dengan menggunakan UP.

Koordinasi Dan Sinergi

Pada akhirnya keberhasilan dalam pelaksanaan APBN dan moderenisasi Pengelolaan APBN sangat tergantung dengan adanya kerjasa sama yang baik antara Satker sebagai kepanjangantanganan Kementerian dan Lembaga dengan KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah dalam mengimplementasikan seluruh kebijakan pemerintah melalui pelaksanaan APBN tahun 2022. Koordinasi perlu terus ditingkat terlebih pada tahun 2022 selain masih dalam suasana Pandemi Covid-19 yang belum berakhir juga adanya hal-hal baru berkenaan dengan moderenisasi Pengelolaan APBN. Inovasi Pelaksanaan APBN dikembangkangkan secara adaftif dan responsive terhadap adanya pandemi covid-19 dan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Seluruh layanan disediakan secara virtual sehingga interaksi Satker dengan KPPN secara fisik semakin berkurang. Namun demikian, inovasi-inovasi tersebut perlu disampaikan dan dikomunikasikan dengan baik. Karenanya, penguatan sinergi antara Satker dengan KPPN perlu terus ditingkatkan untuk pengelolaan APBN yang lebih akuntabel.

Pemerintah meyakini postur APBN tahun 2022 yang sudah disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro dengan fokus terhadap 6 kebijakan utama mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi nasional.  Hal ini dapat terlihat dari peningkatan pertumbuhan ekonomi yang sempat terpuruk ditahun 2020 sebesar 2,07% berangsur naik sampai dengan triwulan III di 2021 sebesar 3,24% dan tahun 2022 diproyeksikan tumbuh positf  5,0-5,55% (Sumber : Kemenkeu.go.id).     Untuk menjaga agar APBN mampu menjadi pengungkit dan mencapai target pertumbahan ekonomi nasional di tahun 2022  fungsi koordinasi dan sinergi antara Kementerian Keuangan sebagai chief Financial Oficer (CFO) dengan Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah sebagai chief operational officer (COO) perlu terus ditingatkan. Penguatan koordinasi dan sinergi juga termasuk untuk level satuan kerja serta perangkat daerah dengan KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah. Dengan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang telah disusun dan dilaksanakan dengan tepat oleh Satuan kerja, implementasi moderenisasi pengelolaan APBN yang baik dan peningkatan penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga, Indonesia tangguh Indonesia tumbuh akan terwujud dengan sendirinya.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis  tidak mencerminkan sikap / mengatasnamakan pendapat instansi / organisasi penulis bekerja.

Also Read

Tags