Legislator: Sungai di Kawasan Pelabuhan Takaras Perlu Rambu Lalu Lintas

Redaksi

Legislator: Sungai di Kawasan Pelabuhan Takaras Perlu Rambu Lalu Lintas

Corong Nusantara – Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya dipasang rambu lalu lintas sungai di kawasan pelabuhan Takaras yang menuju ke Kelurahan Bukit Sua dan Mangku Baru hingga Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit.

“Rambu-rambu sungai harus dipasang agar pengguna lalu lintas sungai mengetahui kondisi, larangan dan kewajiban ketika saat berada di alur sungai tersebut,” kata Khemal di Palangka Raya, Rabu.

Legislator yang bergabung di Partai Golkar Kota Palangka Raya itu meminta pemerintah kota setempat, melalui instansi terkait bisa memperhatikan kebutuhan tersebut.

Tujuan diperhatikannya terkait rambu-rambu di kawasan sungai, guna mencegah terjadinya kecelakaan di perairan tersebut. Apalagi saat ini rambu-rambu di sungai yang berada di kawasan Takaras masih sangat minim padahal lalu lintas angkutan sungainya cukup ramai.

“Maka dari itu saya berharap instansi terkait bisa memberikan perhatian atau penambahan, sehingga hal-hal negatif yang kita khawatirkan tidak akan terjadi,” ucapnya.

Legislator yang tergabung di Komisi B membidangi Infrastruktur dan Perekonomian mengungkapkan, terkait hal itu juga sudah dimasukkan dalam usulan pokok-pokok pikiran rakyat yang sudah disampaikan di dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Ya saya harap pemerintah kota dapat menyediakan apa yang sudah menjadi pokok pikiran DPRD setempat dari hasil keluhan masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Bangunan TK di Dapil III Palangka Raya Tak Layak dan Perlu Diperbaiki

Politisi Golkar tersebut berharap usulan ini dapat segera terealisasi dan masuk dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 mendatang.Rambu tersebut dibuat sesuai buku petunjuk tentang perambuan lalu lintas perairan Surat Keputusan (SK) Menhub RI. NO. PM.3/L/PHB-77. Keberadaan rambu-rambu lalu lintas sungai tersebut menjadi kebutuhan demi keselamatan.

“Jadi rambu lalu lintas sungai yang harus dibuat ada memenuhi empat hal yakni rambu larangan, rambu wajib, rambu peringatan dan rambu petunjuk arah,” demikian Khemal.

Also Read