MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia Terhadap Harun Masiku

Redaksi

MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia Terhadap Harun Masiku

Corong Nusantara – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera melakukan proses hukum terhadap buronan Harun Masiku.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, proses hukum harus tetap dilakukan oleh KPK meski Harun Masiku belum juga ditangkap atau disebut dengan mekanisme in absentia.

“Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Boyamin memastikan, langkah proses hukum dengan menerapkan mekanisme in absentia merupakan upaya dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia.

Pihaknya kata dia, juga telah mengirimkan permohonan ke akun email KPK dengan harapan dapat direspons dengan positif oleh lembaga antirasuah.

“Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.

Adapun dasar pihaknya menyarankan mekanisme itu didasari atas dua alasan yakni:

1. Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan:

Baca Juga :  Rekeningnya Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila: Saya Sekarang Hidup Seperti Gelandangan

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

2. Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk.

“Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa,” tukas Boyamin.

Seperti diketahui, Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.

Kekinian, Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut dirinya tahu lokasi buronan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyilakan pria yang dijuluki “Raja OTT” tersebut untuk melapor ke lembaga antirasuah.

“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM [Harun Masiku] untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  KPK Amankan 25 Orang Terkait OTT Bupati Meranti Muhammad Adil

“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret,” imbuhnya.

Ali justru menyayangkan sikap Harun Al Rasyid yang koar-koar di ruang publik terkait keberadaan Harun Masiku. Karena itu akan menghambat proses pelacakan.

“Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” katanya.

KPK, kata Ali, tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya kasus dugaan suap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM,” kata dia.

Ali berkata bahwa dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

KPK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

“Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” kata Ali.

Also Read