Menkop UKM Teten Sebut TikTok Shop Lakukan Monopoli

Deny Budianto

Menkop UKM Teten Sebut TikTok Shop Lakukan Monopoli, idEA: KPPU yang Berhak Menentukan

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, angkat suara terkait pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menyebut TikTok Shop melakukan tindakan monopoli. Bima Laga menjelaskan bahwa lembaga yang berhak menentukan apakah terjadi monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bima menyatakan, “Saya rasa penilaian mengenai monopoli sebaiknya ditentukan oleh KPPU karena ada pasar yang harus diukur.” Dia menekankan bahwa jika monopoli yang disebutkan oleh Teten disebabkan oleh marketplace yang memiliki sistem pembayaran sendiri, hal ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah proses transaksi.

“Saya kira jika salah satu marketplace memiliki sistem pembayaran sendiri, misalnya yang berwarna hijau atau oranye, itu dilakukan untuk mempermudah proses transaksi,” ujar Bima. Selain itu, menurutnya, sistem pembayaran yang disediakan oleh para marketplace ini juga bertujuan untuk memangkas langkah pembayaran konsumen.

“Misalnya dari tiga langkah, menjadi dua, atau bahkan satu langkah. Apakah ini bisa dikategorikan sebagai monopoli, itu harus dinilai secara terukur,” tambah Bima.

Bima menegaskan bahwa tidak dapat dengan mudah mengategorikan hal ini sebagai monopoli karena istilah “monopoli” memiliki beragam arti. “Saya tidak bisa menyebutnya sebagai monopoli kecuali ada penilaian yang menunjukkan dominasi pasar, atau apakah ada pesaing sejenis. Monopoli memiliki berbagai arti,” tegasnya.

Baca Juga :  YouTube Mengumumkan Peluncuran Fitur Belanja Online Serupa TikTok Shop

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa TikTok dapat berjualan tetapi tidak seharusnya menggabungkan bisnis tersebut dengan media sosial.

Teten juga menunjukkan bahwa berdasarkan riset dan survei, pembeli di TikTok Shop sangat dipengaruhi oleh percakapan di media sosial TikTok. Selain itu, sistem pembayaran dan logistik juga dikuasai sepenuhnya oleh TikTok, yang menurutnya merupakan tindakan monopoli.

Dia juga merujuk pada tindakan serupa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India, yang melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Namun, di Indonesia, TikTok diizinkan untuk menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan.

Also Read