MUI Mengungkapkan Temuan Dugaan Kekerasan Dan Penyesatan Di Ponpes Al-Zaytun

Redaksi

MUI Mengungkapkan Temuan Dugaan Kekerasan Dan Penyesatan Di Ponpes Al-Zaytun

Corong Nusantara – Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat telah mengungkapkan hasil investigasi mereka terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ketua tim, Firdaus Syam, menjelaskan beberapa fakta yang ditemukan selama penelitian MUI sejak tahun 2022.

Menurut Firdaus, MUI telah menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

“Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok, kemudian MUI sudah melakukan penelitian di tahun 2002,” ujar Firdaus saat diwawancarai oleh Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Sabtu (24/6/2023).

Firdaus juga menyebutkan bahwa dugaan kekerasan dan penyesatan telah terungkap dalam penelitian tersebut.

“Ada dugaan pidana, kekerasan, kemudian tindakan-tindakan pemaksaan dan sebagainya, saya kira ini banyak laporannya ya,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula hal-hal yang terkait dengan penistaan agama dan dugaan penyesatan.

Firdaus menjelaskan bahwa dugaan-dugaan tersebut didasarkan pada laporan dari sejumlah mantan anggota Al-Zaytun.

“Fakta datanya banyak itu, dari anggota Al-Zaytun yang sudah keluar memberikan laporan, banyak sekali laporan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), juga telah menyampaikan dugaan adanya unsur pidana dalam polemik yang melibatkan Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengatakan bahwa terdapat tiga masalah yang perlu diatasi terkait Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 2 Orang Provokator

Pertama, dugaan terjadinya tindak pidana yang melibatkan individu dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengungkapkan bahwa beberapa laporan tindak pidana telah masuk ke kantornya, dan hasil penelitian yang sedang dilakukan akan menjadi dasar untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melibatkan Polri.

Kedua, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun. Mahfud menyatakan bahwa tindakan hukum administratif akan diambil terhadap yayasan tersebut, yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah-sekolah madrasah yang diawasi oleh Kementerian Agama.

Masalah ketiga yang disoroti oleh Mahfud adalah potensi gangguan terhadap ketertiban sosial yang disebabkan oleh Ponpes Al-Zaytun. Untuk mengatasi hal ini, Mahfud telah mengarahkan Forkopimda Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Akibat dari polemik ini, Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al-Zaytun, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FAPP juga menyoroti pelanggaran nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Polemik mengenai dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai telah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Also Read