Partai Buruh Akan Mengajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Ke MK

Redaksi

Partai Buruh Akan Mengajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Ke MK

Corong Nusantara – Partai Buruh berencana untuk mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan presidential threshold atau peraturan partai politik yang mensyaratkan dukungan sebesar 20 persen untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, meminta agar persyaratan presidential threshold ini diubah menjadi 0 persen.

Said mengungkapkan bahwa partainya berencana untuk mengajukan gugatan JR terkait presidential threshold 20 persen ini pada tanggal 20 Juli 2023, minggu depan.

Dia juga menyatakan bahwa pendaftaran gugatan JR ini akan dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan buruh.

“Pentingkah itu? Pakai aksi saja sudah cukup. Besok, pada tanggal 20 Juli, kita akan mengajukan gugatan JR terhadap aturan presidential threshold 20 persen, dan ribuan buruh akan melakukan aksi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (14/7/2023).

“Jadi, pada tanggal 20 Juli, kita akan mendaftarkan gugatan sambil melakukan aksi karena pada hari yang sama juga ada sidang uji formil UU Ciptaker, jadi kita menggabungkannya menjadi satu,” tambahnya.

Selanjutnya, Said menjelaskan bahwa mereka akan menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia secara tidak disadari menuju ke arah demokrasi terpimpin.

“Dalam presidential threshold 20 persen, kita juga akan mengkampanyekan bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Ada demokrasi, tetapi demokrasi terpimpin,” ungkap Said.

Baca Juga :  Mahfud MD Mengaku Tak Bisa Larang Gerakan Masyarakat Yang Ingin Presiden Jokowi 3 Periode

Presiden Partai Buruh tersebut menilai bahwa gugatan JR terkait aturan presidential threshold 20 persen ini sangatlah penting.

Menurutnya, jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka akan ada 18 partai politik nasional yang dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden mereka sendiri.

“Saat ini, 18 partai politik mengajukan capres, dan pada putaran kedua hanya tersisa 2 pasangan calon. Tetap saja, kan? Lebih baik sekarang dengan 3 pasangan calon, tetapi tetap menjadi 2 pasangan, daripada hanya 2 pasangan dari awal. Jadi dengan banyak pilihan, terdapat lebih banyak pasangan calon yang dapat dipilih oleh masyarakat sebagai pemimpin dalam Pilpres 2024 mendatang,” jelas Said Iqbal.

Oleh karena itu, menurut Said, akan tersedia lebih banyak pilihan pasangan calon untuk dipilih oleh masyarakat sebagai pemimpin dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Jadi, apa yang salah dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, dan nelayan dapat memiliki calonnya sendiri,” tambahnya.

Also Read