SAMPIT/Corong Nusantara-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengingatkan kepada peserta seleksi eks tenaga kontrak (tekon) tahap dua agar mewaspadai aksi penipuan. Ketua Panitia Seleksi Tekon di Lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengimbau agar peserta seleksi tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh oknum tertentu.
“Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi tekon Pemkab Kotim dan atau dengan alasan apapun,” tegasnya, Minggu (31/7/2022).
Dilanjutkannya, untuk itu dirinya berharap para peserta seleksi tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah proses seleksi tekon di lingkungan Pemkab Kotim yang dijadwalkan pengumumannya akan dilakukan pada 1 Agustus 2022.
Sementara itu Pemkab Kotim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan seleksi untuk tenaga kontrak (tekon) tahap kedua.
Proses seleksi yang dilaksanakan di tennis indoor Stadion 29 November Sampit saat itu diikuti sebanyak 988 eks tekon yang dinyatakan tidak lulus pada pelaksanaan seleksi tahap satu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makaleppu mengatakan jumlah total tekon yang dinyatakan tidak lulus pada tahap satu berjumlah 1042 orang. Namun dua orang dari eks tekon tersebut tidak ikut serta karena meninggal dunia.
“Sehingga yang kita surati hanya berjumlah 1.039 orang karena dua orang meninggal dunia. Kemudian jumlah ini pun berkurang sebanyak 51 orang karena mereka ini berasal dari kelompok yang tidak ikut tes tulis dan hanya melalui penilaian kinerja seperti tenaga sopir dan lainnya,” jelasnya Senin (25/7) lalu.
Saat pelaksanaan seleksi tahap dua tersebut lanjutnya dilakukan sebanyak dua sesi dimana untuk sesi pertama untuk peserta dengan pendidikan strata satu . Dan sesi kedua untuk pendidikan SMA dan Diploma tiga. Naskah soal yang diberikan menurutnya berbeda dengan pelaksanaan seleksi pada tahap pertama. Namun untuk ketentuan kelulusan pihaknya masih menerapkan nilai ambang batas atau passing grade mencapai angka 76.
“Jika nilainya dibawah 76 maka dinyatakan tidak lulus. Nantinya bagi peserta yang lulus akan bekerja terhitung mulai 1 Agustus 2022,” terangnya. (C-May)