Pemkot Palangka Raya Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

Redaksi

Pemkot Palangka Raya Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

Corong Nusantara – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melarang tempat hiburan malam (THM), terutama diskotik dan sejenisnya tidak beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.

“Selama bulan Ramadhan, untuk diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Senin.

Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan itu juga telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022, tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Surat edaran itu menegaskan, untuk tempat karaoke, kafe, arena permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya, selama Ramadhan tetap diperbolehkan buka.

Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.

“Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas,” kata Fairid.

Baca Juga :  Tata Cara Shalat Lailatul Qadar Dan Doa Setelah Shalat Di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu pun mengimbau masyarakat di “Kota Cantik” tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Fairid pun meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.

“Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadhan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman,” demikian Fairid.

Also Read