Pempol Asuransi Bumiputera Mengadu ke OJK

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Untuk kedua kalinya perwakilan pemegang polis (pempol) Asuransi Bumiputera mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Perwakilan pempol, Leonard Tambunan, berharap OJK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengawasi industri keuangan dan perbankan dapat menjadi mediator antara Asuransi Bumiputera dan nasabahnya.

“Ada 1.700 nasabah di Palangka Raya ini, dan jika ditaksir nilai totalnya di Palangka Raya saja, belum di Sampit, Pangkalan Bun dan Muara Teweh, kerugian nasabah sebesar Rp15 miliar,” beber Leonard kepada Tabengan, Senin (04/01/2021).

Leonard menambahkan, banyak nasabah yang telah jatuh tempo, bahkan meninggal dunia tetapi tidak menerima manfaatnya. Polis nasabah yang telah jatuh tempo tersebut bahkan ada yang telah habis masa kontraknya dari 2 tahun lalu.

Leonard menilai, dalam persoalan ini wewenang pengawasan dan teguran bagi industri keuangan non bank ada di tangan OJK. Oleh karena itu, mewakili nasabah yang lain, Leonard menyebut bahwa OJK menerapkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja mengabaikan, tidak mematuhi, menghambat pelaksanaan, dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dalam surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang dalam hal ini adalah RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912.

Selanjutnya, meminta OJK untuk menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian usaha bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan, dalam hal ini adalah RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912.

Mereka juga meminta OJK menunjuk penanggung jawab untuk pembentukan  Panitia Pemilihan RUA sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengabaikan personel dari Dewan Komisaris AJBB 1912 yang secara jelas telah mengabaikan tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam PP 87/2019 yang merujuk kepada Direktur Utama.

“Kewenangan OJK seperti tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK,” kata Leonard.

Sementara, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, akan menyampaikan aspirasi nasabah Asuransi Bumiputera ke kantor pusat. Otto menegaskan, pengawasan industri keuangan non bank seperti asuransi ada di Kantor Pusat OJK. dsn

Also Read

Tags