Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun 2023

Deny Budianto

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tahun 2023

Kejaksaan RI Telah Membuka Kesempatan Pendaftaran CPNS Tahun 2023

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dengan senang hati mengumumkan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 September 2023. Inilah kesempatan bagi individu yang berkomitmen untuk berkarir dalam dunia kejaksaan.

Dalam pengumuman ini, terdapat sebanyak 7.846 formasi CPNS yang tersedia di Kejaksaan tahun 2023. Ada empat jabatan yang dibuka untuk CPNS di Kejaksaan tersebut, masing-masing dengan tugas dan kualifikasi pendidikan yang berbeda, mulai dari lulusan SMA hingga S1.

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023

Dikutip dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut ini daftar posisi dan persyaratan pendidikan untuk CPNS Kejaksaan tahun 2023:

  1. Jaksa

Jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan ini adalah sebanyak 2.000. Untuk menjadi seorang Jaksa, Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan berupa gelar S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum. Tugas utama seorang Jaksa meliputi berbagai aspek hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan, putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk penanganan perkara koneksitas. Mereka juga bertindak sebagai pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum di berbagai bidang hukum.

  1. Pengelola Penanganan Perkara
Baca Juga :  8 Mаѕаlаh Kеѕеhаtаn Wanita уаng Pаlіng Rеntаn Mengintai

Jabatan ini memiliki 2.142 formasi yang tersedia. Persyaratan pendidikan untuk Pengelola Penanganan Perkara adalah minimal lulusan SLTA atau sederajat. Tugas mereka meliputi kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di berbagai bidang, termasuk pidana, intelijen, penegakan hukum, perdata, dan TUN, serta Tindak Pidana Militer.

  1. Petugas Barang Bukti

Sebanyak 1.146 formasi tersedia untuk jabatan Petugas Barang Bukti. Persyaratan pendidikan yang diterima mencakup lulusan D3 dalam berbagai bidang seperti Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan, Humas, dan Perpajakan. Tugas mereka berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana.

  1. Penjaga Tahanan

Dengan jumlah formasi sebanyak 2.258, Penjaga Tahanan adalah salah satu jabatan yang banyak tersedia. Persyaratan pendidikan yang dibutuhkan adalah minimal lulusan SLTA atau sederajat. Tugas utama Penjaga Tahanan meliputi penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan Tahun 2023

Selain persyaratan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda untuk setiap jabatan, ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan tahun 2023. Berikut ini adalah persyaratan tersebut, yang diambil dari tayangan YouTube resmi Kejaksaan RI:

  1. Usia calon pelamar harus berada dalam rentang usia 18-35 tahun. Namun, untuk formasi jaksa, usia maksimal yang diperbolehkan adalah 27 tahun.
  2. Calon pelamar harus dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
  3. Tinggi badan minimal yang diterima adalah 155 cm untuk perempuan dan 160 cm untuk laki-laki.
  4. Berat badan calon pelamar harus dalam kisaran berat badan ideal.
  5. Calon pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga :  Prediksi Premier League: Bersua Fulham, Kemenangan Harga Mati Untuk Manchester City!

Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan tambahan yang diumumkan melalui laman SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun 2023, antara lain:

  • Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun hingga 59 tahun.
  • Tidak boleh memiliki riwayat pidana penjara atau terlibat dalam aktivitas kriminal.
  • Tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
  • Tidak boleh merupakan anggota aktif dari ASN, PNS, TNI, Polri, atau siswa yang terikat oleh ikatan dinas.
  • Tidak boleh terlibat dalam pengurus partai politik.
  • Pendidikan yang dimiliki calon pelamar harus sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus memiliki IPK minimal 3,00.
  • Untuk beberapa formasi tertentu, calon pelamar mungkin juga diharuskan memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS.
  • Lulusan PTN dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga menjadi persyaratan.
  • Calon pelamar harus bersedia untuk mengabdi dan tidak dapat pindah dari tempat tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh instansi.

Dokumen-dokumen yang harus diunggah saat mendaftar meliputi scan pas foto dengan latar belakang merah (maksimum 200 Kb dalam format JPEG atau JPG), scan swafoto yang jelas, tidak kabur, dan tidak miring (maksimum 200 Kb dalam format JPEG atau JPG), scan KTP (maksimum 200 Kb dalam format JPEG atau JPG), scan surat lamaran (maksimum 300 Kb dalam format PDF), scan Ijazah dan Serdik/STR (maksimum 800 Kb dalam format PDF), scan Transkrip Nilai (maksimum 500 Kb dalam format PDF), serta scan dokumen pendukung lainnya (maksimum 800 Kb dalam format PDF).

Baca Juga :  3 Film Indonesia yang Menginspirasi dan Penuh Motivasi

Demikianlah informasi terbaru mengenai pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2023. Ini adalah peluang emas bagi individu yang berminat untuk berkarir dalam dunia kejaksaan, sehingga pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi CPNS Kejaksaan tahun ini!

Also Read

Tags