Perangkat Desa Di Bandung Meminta Wanita Bayar Rp 1 Juta Saat Urus KTP

Redaksi

Corong Nusantara – Terjadi dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan pelecehan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang wanita mengalami kejadian yang tidak menyenangkan ketika ia hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 1 juta oleh oknum perangkat desa.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, oknum perangkat desa tersebut mengajak wanita tersebut untuk berhubungan badan agar proses pengurusan KTP dapat berlangsung dengan cepat.

Wanita yang menjadi korban dugaan pungli dan pelecehan ini bernama SR, sedangkan oknum perangkat desa berinisial R, yang bertugas di Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. SR memaparkan kronologi kejadian yang menimpanya. Semuanya berawal ketika ia pergi ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan milik sepupunya, seperti akta anak, Kartu Keluarga, dan KTP.

Pada awalnya, proses pengurusan dokumen berjalan dengan lancar, namun kemudian R meminta sejumlah uang kepada SR. “Pertama berjalan lancar, dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harganya. Terus dia (R) bilang seharga Rp 1 juta,” ungkap SR pada Jumat (23/6/2023).

SR melanjutkan ceritanya bahwa beberapa waktu kemudian, R memanggilnya kembali untuk membahas pengurusan dokumen. Saat itu, R mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 1 juta yang diminta sebelumnya tidak cukup. “Dia langsung ngomong, katanya itu semua bisa saya urus, asal kamu mau berhubungan badan dengan saya,” lanjut SR.

Baca Juga :  Jakarta Polusi Udara, 5 Hotel Mewah Di Bandung Fasilitas Mewah Ini Cocok Menawarkan Staycation.

Setelah mengalami perlakuan yang tidak senonoh dan mendapatkan ancaman dari oknum perangkat desa tersebut, SR memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung untuk mencari keadilan. Sebelum melapor ke polisi, SR juga mengungkapkan bahwa R telah mengancam tidak akan menyelesaikan pengurusan dokumen kependudukan miliknya. Selain itu, R juga mengancam akan menyebarkan foto-foto SR di media sosial. SR mengaku tidak mengetahui foto-foto tersebut diambil oleh oknum perangkat desa tersebut tanpa seizinnya.

Rupanya, R juga mencoba melakukan upaya damai dengan SR, namun SR memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum. SR menegaskan bahwa meskipun dia dan R tinggal satu RT, mereka tidak memiliki hubungan istimewa. SR hanya berinteraksi dengan R ketika ada keperluan tertentu.

Reaksi warga Desa Banyusari terhadap kasus ini sangatlah negatif. Salah satu warga, Dani (42), menyebut tindakan oknum perangkat desa tersebut sebagai aib dan merusak nama baik desa. Dani meminta pihak yang berwenang untuk menyelidiki laporan dari SR secara menyeluruh dan mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Ya harus ditangani dan ditindak tegas saja, sesuai hukum yang ada,” tegas Dani.

Dalam menangani kasus ini, Polresta Bandung turun tangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari SR sebagai pelapor dan akan segera memanggil R serta saksi-saksi lainnya. Oliestha belum dapat memastikan apakah kasus ini melibatkan unsur pidana. “Kami masih melakukan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan ada tindak pidana, kami akan meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Oliestha.

Baca Juga :  Viral Video Bocah Cium Penumpang Di Bandung, Orang Tua Minta Maaf Dan Janji Besarkan Anaknya

Dalam upaya memberikan keadilan bagi SR, Polresta Bandung bertekad untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli dan pelecehan ini. Masyarakat pun berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi contoh yang baik dalam memberantas pungli dan pelecehan di berbagai instansi pemerintahan.

Also Read