Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN

Redaksi

Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN

Corong Nusantara – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam aturan tersebut, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana bunyi dalam Pasal 5 Ayat (2).

“PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Kemudian di pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 7.

Also Read