PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Perjuangan Siti Hadijah mempertahankan tanah warisan orang tuanya masih terus berlanjut pada ranah hukum perdata.
“Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No 58/PDT/2022/PT.PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menyatakan Siti Hadijah sebagai pemilik sah atas tanah yang melawan 9 pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkap Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Penggugat, Kamis (11/8).
Lokasi tanah yang disengketakan di Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Jalan Tumbang Talaken dengan sertifikat No.304 dengan gambar situasi tanggal, 03-11-1995 Nomor 2377 /95 seluas 18.154 M2 yang sudah dimiliki Hj Aluh Umi sejak tahun 1995. Namun tanah milik Aluh tersebut justru dijual oleh pihak berinisial IS dan kawan-kawan.
IS pernah mengklaim tanah dia beli tahun 2012, padahal Hj Aluh Umi yang berusia 85 tahun sudah berbaring sakit lumpuh dirumah anaknya yakni Siti Hadijah hingga meninggal dunia.
Pua menyebut IS dan kawan-kawannya membuat Sertifikat Hak Atas tanah dari data palsu pengajuan SHM melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL). IS membagi tanah tersebut melalui 9 nama SHM dan atas nama orang lain sebagai pembelinya. Sebanyak 9 SHM lainnya tidak sempat diserahkan dan masih ditunda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.