Regional Chief Economist (RCE) Tugas Lama Tapi Baru

Redaksi

*Oleh: Endang Werdiningsih

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang biasa dikenal dengan Kanwil DJPb merupakan instansi vertikal di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanaan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kanwil DJPb dalam melaksanakan tugas di atas, menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review), reviu pelaksanaan anggaran/Evaluasi Pelaksanaan anggaran. Kegiatan tersebut berusaha untuk menggali, apakah pelaksanaan aggaran dapat berjalan dengan baik. Lebih dari itu, apakah dalam penyaluran APBN telah dilakukan secara efektif dan efisien sehingga dapat mencapai output dan outcome yang diharapkan.

Selain itu kanwil DJPb bertugas menyususn laporan kajian fiscal regional, menyususn laporan Keuangan lingkup kanwil DJPb dan menyususn Laporan GFS Regional kanwil yang bersangkutan Kegiatan tersebut ditujukan tidak hanya sekedar untuk mengetahui realisasi atau penyerapan atas alokasi atau pertanggungjawaban APBN.

Di tengah-tengah menjalankan tugas harian di atas, pada bulan Mei 2021 Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan nota dinas nomor ND-2040/PB.1/2021 yang ditujukan kepada semua Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk dapat melaporkan semua kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan sebelumnya dalam bentuk laporan Regional Chief Economist (RCE) dan representasi Kementerian keuangan di daerah. Dengan adanya RCE ini maka peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan semakin startegis, sehingga diperlukan upaya-upaya dari Kanwil DJPb sebagai Chief regional economist antara lain:

Dapat melakukan Deliver kebijakan Kementerian Keuangan

Meng-capture Konstelasi Keuangan Daerah

Memberikan insight mengenai peran yang bisa ditingkatkan oleh wilayah di lingkungan kerja Kanwil DJPb yang dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun Laporan RCE ini sebenarnya telah dilakukan oleh setiap Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan hanya belum distandarkan, tetapi dengan diterbitkannya Nota Dinas diatas menyebabkan laporan RCE ini yang merupakan tugas lama terasa tugas baru bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan, selain isi laporan yang terdiri dari tugas, fungsi dengan output yang telah distandarkan, juga adanya penekanan pada bagaimana tugas dan fungsi kanwil di daerah dapat di publikasikan dengan baik di media massa nasional/local serta web dan medsos kanwil sendiri.

Laporan RCE ini merupakan suatu tugas yang menarik bagi setiap Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Hal itu dikarenakan pembuatan laporan ini memerlukan keahlian menganalisis dan mengindentifikasikan dengan tepat apa yang menjadi isu tematik kedaerahan yang ada di setiap kanwil. Juga, masalah yang timbul dari pelaksanaan Tupoksi Kanwil DJPb, Pemberian solusi dan Rekomendasi dari masalah yang ada di setiap kanwil. Laporan RCE dan repersentasi Kementerian Keuangan di daerah dapat dijadikan masukan bagi pimpinan di daerah dalam pengambilan keputusan. Karenanya laporan RCE ini harus dibuat seinformatif dan seringkas mungkin agar pimpinan dapat segera memahami maksud dari laporan tersebut. Untuk itu Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menerbitkan nota dinas kembali pada bulan September 2021 untuk menyempurnakan pembuatan RCE yang sudah berjalan selama ini. Isi nota dinas itu antara lain ditambahkannya form keseragaman pembuatan Strategic Brief sheet pelaksanaan Regional Chief Economist.

Adapun laporan RCE dan Repersentasi Kementerian Keuangan di daerah, sesuai lampiran nota dinas bulan Juni 2021 nomor ND-3470/PB.1/2021, setiap kanwil harus menuangkan dalam sebuah nota dinas ringkas yang berisi:

Isu tematik daerah (dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DJPb dalam 1 bulan, dipilih isu tematik yang paling merepresentasikan kondisi terkini di daerah).

Kondisi permasalahan diuraikan kondisi permasalahan pada isu tematik yang diangkat. Analisis diuraikan analisis terhadap kondisi permasalahan yang timbul dalam melaksanakan Tupoksinya.

Rekomendasi fiskal diuraikan rekomendasi fiskalnya, dimana setiap daerah berbeda-beda.

Selain itu dalam Nota Dinas yang dikirimkan ke kantor pusat diharapkan setiap kanwil memuat kegiatan yang menghasilkan output yang telah diklasifikasi oleh kantor pusat, dimana ada enam klasifikasi output yang masing-masing klasifikasi diharapkan dapat dicapai pada setiap kegiatan/acara yang dilakukan oleh setiap kanwil antara lain:

  1. Fungsi Pelaksanaan Anggaran,
  2. Fungsi Pengelolaan Kas Negara,
  3. Fungsi Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU),
  4. Fungsi Manajemen Investasi
  5. Fungsi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  6. Fungsi Sistem Perbendaharaan dan Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Selain itu standardisasi pelaksanaan peran Kanwil DJPb harus diperhatikan dalam penuangan dalam nota dinas RCE antara lain harus memperhatikan tiga tahap yaitu: Kegiatan Penyusunan Output,  Ekspose Output, Publikasi Output.

Dari proses pembuatan laporan RCE di atas maka sangat penting untuk dapat memberikan pemahaman kepada setiap SDM Kanwil apa itu laporan RCE sehingga untuk dapat meningkatkan pemahaman setiap SDM Kanwil dalam membuat laporan RCE serta dapat melakukan analisa dan identifikasi masalah yang timbul disetiap Kanwil, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan mengadakan Pelatihan jarak jauh (PJJ) mengenai RCE pada bulan September 2021 untuk setiap kanwil diwakili oleh 10 Pegawai, dengan harapan setiap SDM Kanwil DJPb dapat segera belajar dan meningkatkan kompetensinya untuk dapat menyelesaikan setiap tugas dengan baik dan sesuai tuntutan /perubahan yang diminta organisasi.

Selaian peningkatan kompetensi SDM, untuk dapat mencapai Kesempurnaan laporan RCE ini, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan secara berkala menerbitkan nota dinas di awal bulan berikutnya. Hal itu dimaksudkan sebagai evaluasi laporan yang dibuat untuk bulan sebelumnya. Sehingga setiap Kanwil dapat mengerti kekurangan dan kelebihannya dalam pembuatan laporan RCE pada bulan sebelumnya. Dengan demikian diharapkan dapat melakukan perbaikan dalam pembuatan Laporan RCE di bulan berikutnya.

Pembuatan laporan RCE dan Repersentasi Kementerian Keuangan di daerah ini merupakan perwujudan capaian kinerja Kanwil DJPb setiap bulannya. Sinergi antar bidang/bagian di kanwil sangat diperlukan sehingga tidak ada sekat dan pemisahan lagi di antara mereka. Selain itu pembuatan laporan RCE ini juga mendukung program pembinaan peningkatan kompetensi SDM, karena dengan adanya tugas pembuatan laporan RCE, maka setiap SDM Kanwil dituntut untuk dapat meningkatkan kompetensinya masing-masing.

Diharapkan dengan kesadaran sendiri dan sukarela, para pegawai dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh yang mendukung dalam pembuatan laporan RCE. Juga dapat mengikuti elearning/webinar mengenai data analytic dan lain-lain baik yang diadakan oleh Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan maupun Kemeninfo.

Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa dari sebuah tugas yang diberikan oleh organisasi, memaksa pegawai untuk menyesuaikan mindset mereka dalam bekerja. Perubahan jaman membawa perubahan mindset pegawai dari asal bekerja kepada bekerja berdasarkan kompetensi. Atau istilahnya, bukan lagi membenarkan yang biasa tetapi membiasakan yang benar.

Pegawai juga diharapkan menjadi pemain di kantor dengan peran aktifnya dalam menjalankan tugas organisasi. Dengan kompetensi yang mereka miliki, mereka tidak lagi menjadi penonton. Tujuan organisasi menjadi agenda utama mereka, menggeser tujuan individu. Artinya, kini mindset pegawai bukan lagi saya mendapatkan apa, tetapi organisasi akan dijadikan apa dengan kompetensi baru yang mereka miliki. SDM Ditjen Perbendaharaan harus selalu meng-update kompetensi mereka masing-masing agar bisa selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi.

 

*) Pejabat Pengawas Kanwil DJPb Prov. Kalimatan Tengah

 

Also Read

Tags