Tak Terima Anaknya Dipukul, Warga Ini Laporkan Oknum Aparatur Desa

Redaksi

PULANG PISAU/Corong Nusantara- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur menimpa YW (13) warga RT 06 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (26/2/2021).

YW diduga menjadi korban pemukulan di wajah oleh salah satu oknum aparatur Desa Kanamit, sehingga mengakibatkan memar pada pelipis mata sebelah kiri.

Bahkan atas peristiwa tersebut, YW mengalami trauma sehingga ayahnya bernama Rudi (47) melaporkan kejadian tersebut ke Kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan perlindungan anak dan konseling psikologi.

Kepada awak media, Rabu (3/3/2021), Rudi menyampaikan peristiwa dugaan kekerasan pada anaknya itu terjadi Jumat, 26 Februari 2021 sore, dilakukan oleh salah satu oknum aparatur Desa Kanamit berinisial RH.

“Atas kekerasan yang dilakukan tersebut, anak saya mendapat luka pada wajahnya, yakni memar pada pelipis mata, bahkan sampai sekarang masih trauma,” kata Rudi saat mendatangi Kantor DP3AP2KB, Rabu pagi tadi.

Rudi menjelaskan, peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya itu bermula pada Jumat sore, anaknya bernama YW (13) bersama 6 temannya mandi di Pelabuhan Kanamit.

Saat akan bubar, kata Rudi, salah satu okum aparatur Desa Kanamit bernama RH datang mengendarai sepeda motor. RH diduga merasa kehilangan ember di pelabuhan, lalu menuduh YW dan teman-temannya yang menghilangkan, hingga dengan emosi lalu memukul YW dan DV. Bahkan, korban YW sempat dicelupkan kepalanya ke sungai.

“Saya tidak tahu, ada masalah apa dengan anak saya sehingga pelaku dengan tega memukul dan menyelupkan kepala anak saya ke sungai. Sehingga hari ini saya bersama istri mendatangi Kantor DP3AP2KB Pulang Pisau guna mencari keadilan dan perlindungan anak saya,” ungkap Rudi.

Sementara, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekretaris Ma’ruf Kurkhi mengatakan, apa yang telah dilakukan orang tua korban mendatangi dan melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya ke Kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau sudah sangat tepat.

Sebab, kata dr Bawa, seorang anak harus dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan kekerasan.

“Laporan kekerasan, baik secara lisan dan tertulis yang disampaikan orang tua korban ini akan menjadi acuan dan dasar untuk memanggil pelaku, saksi dan korban. Nantinya akan kita lakukan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan psikologi untuk mengungkap fakta. Bahkan, kita juga akan dalami hasil visum dari Puskesmas,” tandasnya. c-mye

 

Also Read

Tags