Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, 2 Perempuan Ditangkap Polres Lamongan

Redaksi

Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, 2 Perempuan Ditangkap Polres Lamongan

Corong Nusantara – Polisi di Lamongan, Jawa Timur, menangkap Fabry Susanti, 30, dan Nuraini, 40, atas tuduhan terlibat dalam jaringan distribusi sabu.

Febri Susanti tinggal di Sukodadi dan Nuraini tinggal di distrik Tikung.

Fabry ditangkap di rumahnya, dan Nuraini ditangkap di kostnya di Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.

Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen mengatakan pada Sabtu (21-5-2022) “Satu di antara tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu.”

Kedua tersangka yang ditangkap anggota Satreskoba itu ternyata merupakan hasil penyelidikan lanjutan atas kasus sebelumnya.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki.

“Termasuk di dalamnya menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni jenis sabu,” kata Khusen.

Saat dua orang perempuan diduga memperdagangkan barang ilegal, informasi pun berkembang di masyarakat.

Bahkan perbuatannya tersebut telah mengantarkannya pada keterlibatannya dalam dunia narkoba dan telah membuat masyarakat kacau balau, yang dapat merusak psikis generasi muda.

Mereka menemukan dua tersangka yang tidak sadarkan diri dan masih menjual metamfetamin, dan warga mati-matian menelepon polisi.

Berbekal hasil dari kejadian sebelumnya, anggota Satreskoba bergerak cepat, dan dari tangan Fabry Susanti, empat klip plastik berisi sabu seberat 1,6 gram, wadah CDR bekas, teko keramik, dan ponsel Samsung A20S hitam. warna.

Baca Juga :  Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti Untuk Dikonsumsi Sendiri

Sementara di tangannya diamankan dua buah klip plastik berisi sabu. Berat total 0.66g, 1 pipa kaca, 1 korek api, 1 ponsel OPPO A3S merah dan uang tunai Rp 400.000.

Dia menambahkan bahwa itu adalah kebiasaan untuk menyebarkan sistem ranjau di antara kedua tersangka. Nah, saya mendapatkan barang ilegal setelah melanggarnya di beberapa tempat.

Kedua tersangka kini harus menjalani hidup di Rutan Polres Lamongan hingga proses hukum selanjutnya.

Febri dan Nur ”ini dijerat pasal 114(1) dan 112(1) UU RI No 35 TH 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reskoba Khusen berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan peredaran narkoba di Lamongan ke polisi.

Also Read