Tinjau Ulang Wacana Penghapusan CPNS Guru

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Berembusnya wacana penghapusan jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat RI menuai banyak kritik, khususnya di kalangan guru yang masih berstatus honor. Pasalnya, wacana penghapusan jalur CPNS yang akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan direalisasikan pada 2021 tersebut, dianggap ketidakadilan dan tindak diskriminatif terhadap guru.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi kesejahteraan rakyat Hj Siti Nafsiah, wacana penghapusan jalur CPNS dan diganti dengan PPPK perlu pengkajian secara mendalam. Mengingat selama ini guru memiliki peranan besar dalam dunia pendidikan dan kemajuan bangsa.

“Walaupun masih sekadar wacana, saya secara pribadi tidak menyepakati hal tersebut dan tentunya perlu kajian secara mendalam untuk menghapus jalur CPNS bagi guru. Jangan sampai situasi dan kondisi di negara lain dijadikan legitimasi buat Indonesia, masing-masing negara kan beda,” kata Siti Nafsiah melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/01/2021).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, apabila skema PPPK untuk guru tetap berlangsung, maka guru akan dikontrak per tahun dan dampak dari hal tersebut adalah guru bisa dengan mudah di-PHK, apabila kinerja tidak sesuai perjanjian kerja.

“Dengan diterapkannya PPPK bagi guru, tentu akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan. Apalagi saat ini masih kita masih kekurangan guru, terutama di wilayah pelosok,” tegasnya.

Srikandi asal Partai Golongan Karya (Golkar) Kalteng ini juga mengatakan, kejelasan status, kesejahteraan dan jaminan sosial, sangat berpengaruh dalam kinerja guru. Dengan dihapusnya jalus CPNS, akan mematahkan semangat para guru, terutama yang saat ini masih menyandang status sebagai guru honor dan ingin mengejar status PNS.

“Agar profesi guru bisa berjalan dengan baik, maka guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya. Setelah itu, baru bisa dibicarakan tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja. Menurut peraturan perundang-undangan, guru itu sebagai profesi yang diakui, bahkan untuk bisa mengajar seorang guru itu harus punya sertifikat mengajar dari pemerintah. Janganlah perlakukan guru itu tanggung jawabnya seperti Dirut, tapi reward office boy,” tegasnya.

Selain itu, apabila penghapusan jalur CPNS bagi guru diwacanakan, karena banyaknya guru yang mengajukan pindah wilayah kerja dari desa ke kota setelah menjalani masa kerja 4-5 tahun, tentu hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah  dalam rangka mencari solusi agar guru betah menjalani profesi di wilayah kerjanya.

“Ini seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah untuk mencari solusi, supaya guru betah menjalani kegiatan belajar mengajar di wilayah kerjanya. Sebagai contoh, perlu adanya akses jaringan komunikasi di wilayah perdesaan, sehingga guru yang bertugas jauh dari keluarga bisa tetap saling berkomunikasi, lalu fasilitas lain seperti tempat tinggal juga harus terpenuhi,” kata Sekretaris PMI Kalteng ini. nvd

Also Read

Tags