Transportasi Online Wajib Uji KIR

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seiring berkembangnya zaman, saat ini di Kota Palangka Raya banyak platform digital menyediakan jasa transportasi online yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan antar-jemput penumpang, khususnya kendaraan roda 4.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan, seyogyanya kendaraan transportasi online harus mengikuti uji berkala atau uji KIR per 6 bulan. Meskipun pada hakikatnya dalam sistem transportasi online menggunakan sistem kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama, harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana diatur undang-undang.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan. Uji berkala meliputi kegiatan pemeriksaan fisik dan pengesahan hasil uji.

“Kita di sini sebenarnya belum mendapatkan arahan dari pihak Kementerian Perhubungan untuk mewajibkan uji KIR bagi transportasi online. Tapi, karena ini menyangkut kelayakan kendaraan sebagai sarana transportasi umum dan menjamin keselamatan pengendara serta penumpang, maka uji KIR kiranya wajib dilakukan,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (8/3/2021).

Alman mengakui, Dishub sudah pernah memanggil pihak manajemen dan pengelola transportasi online di Kota Palangka Raya agar menjembatani para mitranya untuk bisa melakukan uji KIR pada unit layanan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) milik pemerintah kota. Namun, hingga hari ini hal tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait.

“Ya, juga kami harapkan partisipasi mandiri dari para pengendara atau pemilik kendaraan tersebut untuk bisa berinisiatif melakukan uji KIR. Sebab, yang juga kita khawatirkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas saat mengangkut penumpang dan kendaraan tersebut tidak dibekali bukti lulus uji KIR, maka proses klaim asuransi Jasa Raharja akan sangat sulit,” tuturnya.

Menurut Alman, uji KIR tidaklah sulit. Saat ini telah diberlakukan Smart Card per 1 Januari 2020 sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional yang tujuan utama penerapannya untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dan memudahkan dalam melakukan uji KIR.

Dalam Smart Card, ada chip yang berisikan data identitas kendaraan dan hasil uji berkala, poto kendarsan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kelaikan kendaraan.

“Program Smart Card akan membantu kita untuk mempercepat proses uji kelaikan kendaraan dan meminimalisir adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil uji KIR. Selain Smart Card, sistem barcode juga diterapkan pada sertifikat dan stiker hasil uji KIR yang bisa discan melalui handphone. Jadi tidak bisa dicurangi. Dan yang jelas, tidak merusak estetika kendaraan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak,” jelasnya.

Saat ini uji KIR dalam layanan PKB dapat dilakukan pada Terminal Tipe A WA Gara di Jalan Mahir Mahar. Bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, harus terlebih dahulu mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan surat keterangan tera bagi kendaraan tangki.

“Akan ada 9 item pengujian kendaraan, seperti pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji rem dan uji speedometer,” tutupnya. rgb

Also Read

Tags