Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres Dan 4 Peraturan Pemerintah

Redaksi

Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres Dan 4 Peraturan Pemerintah

Corong Nusantara – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sudah, sesuai undang-undang, kan?” katanya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (15 April 2222).

Ketua Umum PPP mengatakan aturan turunan IKN belum dipublikasikan di situs resmi pemerintah.

“Mungkin pembersihannya atau cara penulisannya,” kata Suharso.

Dijelaskannya, ada enam aturan turunan yang sudah selesai dibuat.

“Dua Keppres, empat Keppres,” kata Suharso.

Siapkan Rp 30 triliun tahun depan

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana Rp 30 triliun pada tahun 2023 untuk membangun infrastruktur ibu kota nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2022-14-4).

“Kami di APBN tahun depan juga sudah menyisihkan biaya pembangunan ibu kota baru, yaitu antara Rp 27 hingga 30 triliun,” kata Sri.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan.

“Untuk berbagai simpul sambungan dan untuk bangunan awal di bidang pendidikan seperti gedung sekolah dan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk belanja sarana dan prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Ruas Jalan Lampeong - Batas Kaltim Rusak

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sejumlah program pembiayaan untuk pengembangan IKN di Kaltim.

Ada sekitar enam sistem yang dikembangkan dan dipelajari oleh pemerintah, yaitu pertama, dana APBN melalui alokasi anggaran dan/atau pembiayaan.

Kedua, kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha (KPBU).

Ketiga, partisipasi unit bisnis termasuk BUMN. Keempatnya murni pribadi.

Kelima, skema dukungan finansial atau finansial internasional.

Keenam, pendanaan lainnya, seperti crowdfunding dan pendanaan filantropi.

Also Read