Wajar Masyarakat Adat Awasi Kerusakan Jalan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Truk pengangkut buah sawit dan kayu yang kelebihan beban disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan umum pada beberapa wilayah di Kalteng. Pemerintah seakan tidak berdaya mengawasi dan menjaga jalan untuk masyarakat. Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan tidak menutup kemungkinan bila kelak masyarakat adat yang akibat kerusakan jalan, akhirnya memutuskan aksi turun ke jalan dan mengamankan kendaraan angkutan yang mereka anggap merusak wilayahnya.

“Sangat wajar, karena hak mereka dilanggar dan tidak dihormati,” kata Aryo, Minggu (12/12).  Aryo menjelaskan,  masyarakat adat juga sering disebut dengan masyarakat hukum adat (MHA) jelas memiliki wilayah dan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.

“Seharusnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum itu melindungi masyarakat adat, namun kan pada faktanya masyarakat adat sendiri yang mempertahankan wilayahnya,” kata Aryo. Secara faktual masyarakat adat menjaga alamnya secara turun temurun. Undang-undang mensyaratkan yang dikatakan sebagai masyarakat adat adalah mereka yang mempunyai wilayah adat.

“Hukum, pranata adat, dan komunitas,” sebut Aryo. Memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menjaga alamnya sebagaimana diatur dalam Permendagri No 52 tahun 2014 tentang tata cara pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat. “Yang hari ini hanya sedikit yang diakui oleh pemerintah daerah Kalteng terkait keberadaan masyarakat adat,” ujar Aryo.

Dia berpendapat bahwa pemerintah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah harus berbuat konkret untuk masyarakat adat dan tidak hanya ucapan, tapi harus juga dilindungi secara aturan. Bila perlindungan terhadap hak masyarakat terasa lamban dilakukan pemerintah, maka masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.  dre

Also Read

Tags