Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Redaksi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Corong Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) tidak aktif sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut merupakan evolusi dari dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bang Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.

“Hasil pengumpulan berbagai alat bukti seperti pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus pertama dugaan suap seperti pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Balai Kota Bekasi,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara untuk KPK, Hal itu dikatakannya dalam keterangannya, Senin (4 April 2022).

“Tim penyidik ​​kemudian menemukan bahwa tersangka RE didakwa dengan kejahatan lain dan melakukan penyelidikan ulang atas tuduhan pencucian uang,” tambahnya.

Ali mengungkapkan KPK mencurigai Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset hasil korupsi.

“Tim penyidik ​​akan segera mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, termasuk menjadwalkan pemanggilan saksi,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menuduh Rahmat Effendi melakukan suap dan eksploitasi terkait pembebasan lahan.

KPK telah menetapkan delapan tersangka lain selain Bang Pepen.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi disebut-sebut menerima uang ganti rugi senilai Rp 7,1 miliar untuk proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Rekeningnya Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila: Saya Sekarang Hidup Seperti Gelandangan

Bangpepen juga dituding menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Balai Kota Beka terkait jabatannya.

Ia juga dituding menerima suap terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan dan pengelolaan tenaga kontrak di Balai Kota Bekasi.

Also Read