Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami Karena Diduga Merusak Rumah

Redaksi

Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami Karena Diduga Merusak Rumah

Corong Nusantara – Artis Wanda Hamidah dilaporkan ke Polsek Depok oleh mantan suaminya Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Yogen Heroes Baruno, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga ketentuan pidana yang bisa menjerat Wanda Hamidah.

Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

AKBP Yogen dikutip di YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa, 17 Mei 2022 mengatakan: “Kami telah menerima laporan dari seseorang tentang masalah yang dikenakan pada Pasal 167, 406 dan 335”.

“Jadi memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan,” sambungnya.

AKBP Yogen menjelaskan, hubungan terlapor dengan pelapor sebenarnya adalah mantan suami istri.

Pada saat yang sama, menurut Yogen, bentuk kerusakan yang dialami Wanda hancur.

“Kacanya pecah,” jelas Yogen.

AKBP Yogen menjelaskan, kericuhan muncul saat Daniel ingin memulangkan buah hatinya.

Namun, Wanda Hamida dikabarkan tidak ada di rumah.

Keputusan Daniel untuk mengambil kembali anak itu sebenarnya ditanggapi secara emosional oleh Wanda Hamida.

Berdasarkan informasi yang dikirim Daniel ke polisi, Wanda mengejar dan menghancurkan rumah Daniel di kawasan Cinere Depok.

Baca Juga :  Wanda Hamidah Belum Bertemu Anak, Mengaku Sudah Ajak Mediasi Sang Mantan

AKBP Yogen mengatakan: “Pihak yang dikenal mencapai kesepakatan dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak ketika peristiwa itu terjadi pada Minggu malam.”

“Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada saat itu Minggu malam kejadiannya,” ujar AKBP Yogen.

“Sudah diantarkan namun terlapor tidak ada. Kemudian anak dibawa kembali oleh pelapor.”

“Namun terlapor menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan,” pungkasnya.

Also Read