Warga OKI tak menyangka bertahun-tahun hidup berdampingan dengan 58 ekor buaya muara

Deny Budianto

Warga OKI tak menyangka bertahun-tahun hidup berdampingan dengan 58 ekor buaya muara

Warga Desa Terusan Laut, Ogan Komering Ilir (OKI), baru-baru ini dikejutkan dengan pengungkapan sebuah penangkaran buaya ilegal yang tersembunyi di tengah-tengah mereka. Penemuan ini terjadi ketika Polda Sumsel melakukan penggerebekan yang cukup dramatis.

Tidak kurang dari 58 ekor buaya muara berhasil disita oleh penyidik Polda Sumsel dari tiga lokasi penangkaran ilegal yang terletak di Desa Terusan Laut. Penggerebekan ini juga menghasilkan penetapan tersangka, termasuk seorang mantan Kepala Desa.

Tetangga-tetangga yang tinggal dekat dengan penangkaran ini sangat terkejut ketika polisi tiba untuk melakukan penggerebekan. Selama ini, mereka tidak pernah curiga karena lokasi penangkaran tersebut tertutup dengan tembok beton yang rapat.

Selain itu, puluhan buaya yang ada di kolam penangkaran juga tidak pernah mengeluarkan suara, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Hal ini diungkapkan oleh Cik Ayu, salah seorang warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Cik Ayu mengungkapkan bahwa sehari-hari para tersangka ini dikenal sebagai petani sawah dan pencari ikan di sungai. Dia menyatakan, “Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai.” Namun, ketika polisi datang untuk mengamankan mereka, baru terungkap bahwa mereka memelihara buaya di rumah mereka.

Ketika ditanya apakah memelihara buaya merupakan aktivitas sampingan, Cik Ayu menyatakan bahwa kemungkinan besar mereka melakukannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. “Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja. Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan,” tambahnya.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani Gelar Khitanan Massal Di Desa Panahan 

Gudi, warga lainnya, menyebut bahwa selama ini tidak pernah ada laporan buaya peliharaan yang lepas atau ditemukan oleh warga. Meskipun demikian, warga sekitar merasa khawatir bahwa buaya-buaya tersebut bisa menjadi ancaman bagi mereka. “Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai,” tegasnya.

Gudi berharap bahwa ke depannya tidak akan ada lagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, karena selain berpotensi membahayakan nyawa warga, hal tersebut juga melanggar hukum. “Jangan sampai ada lagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya,” pungkasnya.

Polda Sumsel berhasil menyita total 58 ekor buaya muara dari tiga tempat penangkaran buaya ilegal yang berlokasi di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Tiga penangkaran ini dielola oleh tiga pelaku yang telah mengubah pekarangan rumah mereka menjadi tempat penangkaran buaya.

Ketiga pelaku buaya muara yang diamankan oleh Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel adalah:

  1. Sukarni, warga dusun III Desa Terusan Laut, yang juga merupakan mantan Kades setempat. Bersama Sukarni, disita sebanyak 11 buaya.
  2. Supratman, warga dusun II Desa Terusan Laut, yang memiliki 34 buaya di dalam rumahnya.
  3. Amrun, yang memiliki 13 buaya milik Alm Matsudi di rumahnya, buaya-buaya ini dititipkan dan dipelihara oleh Amrun.
Baca Juga :  Sejumlah Pengunjung Cafe di Tes Rapid Antigen 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa seluruh buaya yang disita dari tempat penangkaran ilegal ini telah diserahkan ke BKSDA Sumsel. “Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel,” ujar Putu.

Modus operandi ketiga tersangka adalah membesarkan buaya di rumah mereka sejak tahun 2014, yang awalnya dititipkan saat buaya-buaya itu masih kecil oleh seseorang yang mereka sebut sebagai bos. “Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya,” jelasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Pada awalnya, ada total 50 ekor buaya muara yang dititipkan, kemudian setahun kemudian diambil 39 ekor. Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih dari 1 meter.

Sukarni, salah satu tersangka, mengaku bahwa selama perawatannya, dia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapannya. “Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Lantik 98 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Sebanyak 58 buaya ini berhasil disita oleh kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Penangkaran-penangkaran ini dikelola oleh tiga tersangka yang telah mengubah pekarangan rumah mereka menjadi tempat penangkaran buaya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Ujang Wisnu, menyatakan bahwa informasi tentang penangkaran buaya ilegal ini diperoleh dari masyarakat dan tim informan BKSDA. Buaya-buaya yang berhasil diamankan saat ini telah dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya. Ujang juga mengimbau kepada warga untuk segera menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel jika menemukan atau menduga adanya praktik serupa di daerah mereka.

Also Read

Tags