Hukrim  

Oknum Aktivis Dipolisikan Usai KDRT Istri

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Tak tahan dengan perbuatan suaminya yang terus melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LI (23) terpaksa melaporkan BK (23) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.

BK yang dikenal sebagai aktivis organisasi kemahasiswaan di Palangka Raya dilaporkan istrinya pada 6 Mei 2022 lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, saat ini proses mediasi tengah dilakukan antara keduanya. Kesepakatan akan terjadi pada Senin (23/5) nanti.

“Kita masih menunggu hasil mediasi, mungkin Senin depan. Apakah tetap lanjut ke proses hukum atau damai,” katanya, Jumat (20/5).

Sedangkan LI, ketika dikonfirmasi menyebutkan aksi pemukulan yang dilakukan BK terakhir terjadi pada 6 Mei lalu. Bermula ketika ia sedang membuka kios di Jalan Yos Sudarso dan mendapat pesan WhatsApp dari BK untuk membelikan makanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.