Hukrim  

Simpan Sabu, Sejoli Diamankan Polisi

SAMPIT/TABENGAN.COM – Lantaran terbukti menyimpan satu paket besar narkotika jenis sabu, sejoli di Sampit diamankan aparat jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (21/5/2022) lalu. Keduanya diamankan ketika berada di sebuah rumah Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia menyebut, para pelaku adalah lelaki dan perempuan yakni Perawati sebagai terlapor satu dan Abd Hamid sebagai terlapor dua. Dari tangan mereka diamankan satu paket sabu seberat 96,22 gram.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat. Bermodal informasi tersebut jajaran langsung melakukan pengintaian.
“Alhasil, kami meringkus mereka yang pada saat itu sedang berada di rumah. Ketika digeledah satu paket sabu kami temukan dalam ruang tamu. Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti, dua unit handphone dan satu kendaraan bermotor,” terangnya, Minggu (22/5/2022).
Rudia masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapat oleh para pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.