MUARA TEWEH/TABENGAN.COM – Seorang pria berinisial S, warga Desa Lemo 2, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (7/6/2022) sore, di sebuah rumah di Desa Lemo 2. S diamankan Satresnarkoba Polres Barut karena menyimpan Sabu-sabu dengan berat 1,0 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan pihaknya mengamankan seorang warga Desa Lemo 2 bersama dengan barang bukti sabu sabu seberat 1,00 gram bruto bersama barang bukti lainnya.
“Pelaku bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Syaifullah. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat, di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun tidak ditemukan apa–apa.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di dapur rumah yang disaksikan oleh Ketua RT. Saat penggeledahan, ditemukan 3 buah dompet yang di dalamnya berisi 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang di temukan di dalam dompet coklat milik pelaku.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Barut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-hrt