Daerah  

ASPIRASI-Tambal Sulam Rusak Jalan, Tanggung Jawab Kadis PU Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sejumlah titik Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya menjalani perbaikan maupun pelapisan pengaspalan. Namun, sejumlah pihak mengeluhkan hasilnya tidak semulus jalan sebelum perbaikan dan justru kondisinya makin kurang nyaman bagi pengguna jalan.

Jalan yang ditambal sulam dalam waktu singkat kembali rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan. Praktisi Hukum Nashir Hayatul Islam menyebut ada ancaman pidana apabila kerusakan jalan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban.

“Ancaman pidana ini bisa ditujukan kepada Kepala Dinas PU dan kontraktor jalan yang lalai dalam melakukan proyek jalan yang tidak sempurna alias jalan yang diproduksi menjadi rusak dan mengakibatkan koban jiwa ataupun korban kendaraan rusak,” tegas Nashir, Rabu (8/6/2022).

Pendapat Nashir mengacu pada Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nashir mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi pidana bagi pemerintah bila kerusakan jalan mengakibatkan jatuhnya korban.

Sanksi berdasarkan Pasal 273 ayat 1 bisa dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp12 juta apabila menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Dalam Pasal 273 ayat 2 ada ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp24 juta apabila menyebabkan korban luka berat.

Sedangkan dalam Pasal 273 ayat 3 dijelaskan dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp120 juta apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng wajib bertanggung jawab kepada masyarakat untuk memberikan kualitas jalan umum yang terbaik dan layak digunakan,” ujar Nashir.

Sehingga jalan yang digunakan oleh masyarakat tidak menyebabkan kecelakaan karena jalan tersebut rusak atau bergelombang.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat meminta pendampingan penasihat hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke pihak kepolisian terkait pengelolaan jalan yang rusak tersebut. Masyarakat juga dapat menggunakan jalur perdata  citizen law suit atau gugatan warga negara.

“Saya sebagai praktisi hukum atau advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya meminta kesedian Kepala Dinas PU untuk segera memperbaiki jalan tersebut dengan serius selama bulan Juni 2022 ini,” ujar Nashir.

Terutama karena Jalan Adonis Samad merupakan jalan protokol utama yang sering dilalui oleh pejabat negara dari atau menuju Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.