PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, dan/atau hal lain yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), agar terhindar dari kejahatan pada internet banking/ mobile banking.
“Masyarakat diharapkan selalu mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan LJK. Terlebih dalam hal
permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan, baik melalui telepon, sosial media, WhatsApp, maupun email yang berisi tautan. Karena LJK tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC,” ujar Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy.
Otto juga mengingatkan, apabila masyarakat dihubungi melalui berbagai jenis media yang mengatasnamakan LJK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan.
Pastikan nomor telepon atau nomor kontak yang bersangkutan merupakan nomor kontak resmi LJK. Tidak memberikan informasi pribadi seperti PIN, kode kode OTP (one time password), atau kode CCV/CVC dari kartu termasuk kepada pihak LJK. Jangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS atau email.
Cermati dan pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi dikelola oleh LJK. Hindari penggunaan WiFi yang dapat diakses oleh umum untuk bertransaksi keuangan. Aktifkan pengamanan tambahan, seperti Two Factor Authentication, yang telah disediakan oleh platform yang digunakan.
Lakukan konfirmasi melalui call center resmi yang disediakan oleh LJK terkait jika ada transaksi mencurigakan.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada seluruh LJK untuk dapat secara aktif memberikan edukasi dan informasi melalui platform resmi dari masing-masing LJK, baik website, media sosial, maupun pada jaringan kantor masing-masing LJK kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan terhindar dari kejahatan digital.
Adapun masyarakat umum dan/atau nasabah LJK, apabila memiliki permasalahan dengan LJK juga dapat memanfaatkan platform layanan konsumen yang dimiliki OJK. Antara lain, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui website
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home. Kontak 157 melalui nomor WA 081157157157. Kemudian bisa melalui e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
“Melalui APPK, pengaduan konsumen kepada LJK terkait akan langsung ditangani oleh bagian penangangan konsumen LJK, sesuai
dengan service level agreement (SLA) dan dipantau oleh OJK,” katanya.
Namun, apabila nantinya kedua belah pihak (konsumen dan LJK) tidak menemukan titik temu, maka permasalahan dimaksud dapat diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). dsn/ist