Daerah  

TAHAPAN PEMILU 2024-Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com Juni 2022 tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mulai dilaksanakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan pengawasan atas setiap agenda pemilihan, juga mulai melaksanakan tahapan awal Pemilu.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Wahidah mengatakan, Pemilu memiliki berbagai tahapan yang akan dilaksanakan. Bawaslu Kalteng selaku lembaga yang dibebankan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, turut menjalankan persiapan tersebut. Agenda yang dilakukan dalam pelaksanaan persiapan Pemilu adalah Launching Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Pengawasan yang dilakukan, jelas Siti Wahidah, Bawaslu melibatkan lembaga yang kemudian disebut sebagai pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu ini memiliki sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya terdaftar pada pemerintah, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, sampai pada terakreditasi dari Bawaslu itu sendiri.

“Tahun 2019 lalu, ada 2 pemantau Pemilu yang berada di bawah Bawaslu Kalteng, yakni Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). UMP sendiri memiliki 314 pemantau, sementara dari KIPP sebanyak 18 pemantau,” kata Siti Wahidah, usai melaksanakan Launching Meja Layanan Pemantau Pemilu, Jumat (10/6/2022) di Palangka Raya.

Pada Selasa (14/6), kata Siti Wahidah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan meluncurkan secara resmi tahapan Pemilu. Tahapan yang sudah secara resmi diluncurkan ini, maka pemantau dapat secara langsung melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan Pemilu. Mulai dari tahapan awal Pemilu, sampai pada penetapan calon legislatif terpilih, dan juga calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemantau, lanjut Siti Wahidah, melibatkan lembaga independen dalam melakukan pengawasan Pemilu merupakan bentuk kolaborasi dengan pemantau. Bawaslu berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pencegahan, menindak pelanggaran Pemilu yang terjadi. Sebab itu, para pemantau diimbau untuk dapat segera mendaftar, sehingga dapat segera terakreditasi di Bawaslu dan dapat segera melakukan pemantauan.

Siti Wahidah menyampaikan, ada 3 kategori yang dapat menjadi pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu yang bersifat kelembagaan, kemudian pemantau Pemilu dari luar negeri yang berbadan hukum, yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, dan terakhir bersifat perseorangan. Bawaslu sudah mengeluarkan ketentuan terkait dengan bagaimana, kemudian syarat, ataupun hal lainnya apabila ingin menjadi pemantau Pemilu. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.