Daerah  

RUGIKAN NEGARA RP1,2 MILIAR-Kacab PT Pertani Kalteng Dibui

PALANGKA RAYA/TABENGAN.comUnit Tipikor Polresta Palangka Raya menetapkan Kepala Cabang PT Pertani Kalteng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Hubertus Telajan (56) diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras pada periode 2016-2017.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2016 sampai 2017. Kasus ini masuk dalam ranah tipikor karena PT Pertani sendiri merupakan BUMN dan semua permodalan menggunakan keuangan negara.

Dugaan tipikor bermula ketika tersangka selaku Kacab PT Pertani Kalteng menawarkan jual beli beras kepada Koperasi Sunan Manyuru yang beroperasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah mendapat kesepakatan, tersangka lantas meminta beras kepada PT Pertani Wilayah Kalimantan yang kemudian dilanjutkan ke cabang di Sulawesi dan Jawa Timur.

Setelah beras dikirimkan ke alamat Koperasi Sunan Manyuru di Pontianak, uang hasil penjualan beras ternyata tidak disetorkan ke negara.

“Dalam kasus ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, baik dari PT Pertani, pihak koperasi dan saksi ahli,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan, Senin (13/6/2022).

Tersangka telah melakukan penjualan lebih dari 4 kali dengan sekali transaksi lebih dari 20 ton. Hasil dari penjualan itu tidak ada bukti penyetoran, tidak ada penyetoran ke kas negara. Kemudian ada 98 dokumen yang berhasil disita terkait kasus tersebut.

“Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri. Tersangka kita kenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor Nomor 31 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tutupnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.